Kwarta5.com Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mencabut Perka (Peraturan Kepala) BP Batam No. 10 Tahun 2017 dan menggantinya menjadi Perka No. 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam. Sebelum ditandatanganinya Perka No. 27 Tahun 2017 tersebut, BP Batam sudah melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan, baik perwakilan dari masyarakat maupun dari para pelaku usaha di Kota Batam yang tentunya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh BP Batam dibawah kepemimpinan Lukita Dinarsyah Tuwo dalam melakukan beberapa perubahan yang dinilai cukup adil bagi seluruh masyarakat dan juga para pengusaha.
Hal tersebut tentunya dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan bagi para pengusaha maupun masyarakat Batam. BP Batam sebagai pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menilai langkah-langkah yang telah diambil dalam melakukan revisi Perka No. 10 Tahun 2017 dan menggantinya menjadi Perka No. 27 Tahun 2017 adalah sesuatu yang sangat penting bagi BP Batam dalam menjalankan program misinya yaitu BBM 27 untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam.
Tujuan BP Batam menerbitkan Perka No. 27 Tahun 2017 ini adalah untuk; mewujudkan prosedur pemberian dan atau pembatalan alokasi lahan yang transparan dan obyektif; terwujudnya akuntabilitas pengelolaan dalam pemberian atau pembatalan alokasi lahan; dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Batam. Dan ruang lingkup perka BP Batam dalam penyelenggaraan pengalokasian lahan tersebut meliputi pelayanan; Alokasi Lahan, Perpanjangan Alokasi Lahan dan Pembaharuan Alokasi, Rekomendasi Hak Atas Tanah, Izin Peralihan Hak, Pecah dan Gabungan PL, Perubahan atau Penggantian Dokumen Alokasi Lahan, Pembatalan Alokasi Lahan, serta Persetujuan Pembebanan Hak Tanggungan.
Adapun salah satu perubahan yang dilakukan pimpinan BP Batam dalam merevisi Perka No. 10 Tahun 2017 yang tertuang di dalam Perka No. 27 Tahun 2017 yang telah ditandatangani oleh Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo pada tanggal 28 November 2017 mengenai subyek Pengalokasian Lahan, adalah; Warga Negara Indonesia (WNI), Orang Asing, Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, atau Instansi Pemerintah.
Diharapkan dengan diterbitkannya Perka No. 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan dapat memberikan angin segar dan juga dampak positif bagi para pelaku usaha, pemangku kepentingan serta seluruh masyarakat Kota Batam tentunya dalam bersama-sama memajukan Kota Batam sebagai Kota tujuan investasi dan industri terkemuka di wilayah Asia Pasifik.(Rls)
Hal tersebut tentunya dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan bagi para pengusaha maupun masyarakat Batam. BP Batam sebagai pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menilai langkah-langkah yang telah diambil dalam melakukan revisi Perka No. 10 Tahun 2017 dan menggantinya menjadi Perka No. 27 Tahun 2017 adalah sesuatu yang sangat penting bagi BP Batam dalam menjalankan program misinya yaitu BBM 27 untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam.
Tujuan BP Batam menerbitkan Perka No. 27 Tahun 2017 ini adalah untuk; mewujudkan prosedur pemberian dan atau pembatalan alokasi lahan yang transparan dan obyektif; terwujudnya akuntabilitas pengelolaan dalam pemberian atau pembatalan alokasi lahan; dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Batam. Dan ruang lingkup perka BP Batam dalam penyelenggaraan pengalokasian lahan tersebut meliputi pelayanan; Alokasi Lahan, Perpanjangan Alokasi Lahan dan Pembaharuan Alokasi, Rekomendasi Hak Atas Tanah, Izin Peralihan Hak, Pecah dan Gabungan PL, Perubahan atau Penggantian Dokumen Alokasi Lahan, Pembatalan Alokasi Lahan, serta Persetujuan Pembebanan Hak Tanggungan.
Adapun salah satu perubahan yang dilakukan pimpinan BP Batam dalam merevisi Perka No. 10 Tahun 2017 yang tertuang di dalam Perka No. 27 Tahun 2017 yang telah ditandatangani oleh Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo pada tanggal 28 November 2017 mengenai subyek Pengalokasian Lahan, adalah; Warga Negara Indonesia (WNI), Orang Asing, Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, atau Instansi Pemerintah.
Diharapkan dengan diterbitkannya Perka No. 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan dapat memberikan angin segar dan juga dampak positif bagi para pelaku usaha, pemangku kepentingan serta seluruh masyarakat Kota Batam tentunya dalam bersama-sama memajukan Kota Batam sebagai Kota tujuan investasi dan industri terkemuka di wilayah Asia Pasifik.(Rls)