Wali Kota Batam M Rudi dan Waka III Imam Sutiawan serta Kapolresta Barelang Menemui Sopir Taxi Konvensional yang berunjuk rasa. |
Kwarta5.com Batam - Setelah melakukan rapat dengar pendapat di ruang komisi III DPRD Kota Batam yang di hadiri perwakilan sopir taxi dan beberapa Angota DPRD menemukan kesepakata untuk menyetop taxi online yang tidak memiliki ijin beroprasi Rabu (1/11/2017).
Kesepakatan tersebut tertuang dalam perjanjian antara sopir taxi Konvensional dan DPRD Kota Batam dan di tanda tangi Kadishub Kepri serta Kadishub Kota Batam yang berbunyi sebagi berikut.
I . Sepakat Untuk melakukan penyetopan taxi online yang tidak memiliki iji beroprasi di Kota Batam
II . Mensosialisasikan kesepakatan tersebut kepada Masyarakat Kota Batam
III . Menindak Sopir Taxi online yang beroprasi yang tidak memiliki ijin
IV. Berkordinasi dengan pihak Kepolisian apabila menemukan taxi online yang tidak memiliki ijin beroprasi di lapangan.
Setelah mendapatkan kesepakatan dan arahan dari Walikota serta Kapolresta Barelang para sopir taxsi Konvensiol yang berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota tersebut langsung membubarkan diri. (Cn)