Terdakwa Emi bin zaini duduk dikursi pesakitan mendengarkan pembacaan dakwaan saat sidang |
Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Zia Ul Fatta Idris SH bahwa terdakwa pada hariRabu tanggal 16 Agustus 2017 bertempat di Toko Obat Semangat Baru Farma di Sei Harapan Blok K No.07 Kecamatan Sekupang Kota Batama dengansengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukanoleh terdakwa HELMi.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan obat-batan dan kosmetika yang tidak memiliki izin edar atau belum mendapatkan persetujuan pendaftaran yang di berikan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di dalam toko obat Semangat Baru Farma di etalase atau rak.
Terdakwa terancam Perbuatan HELMI alias EMI Bin ZAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Setelah mendengarkan bacaan dakwaan sidang yang dipimpin majelis hakim Mangapul S.H dan hakim anggota Taufik S.H , Marta SH, kembali menunda sidang (Cn)