Amin di giring petugas ke ruang tahan usai mengangikuti sidang. |
Jaksa penuntut Umum ( JPU ) Samuel Pangaribuan .SH , dalam Sidang yang di gelar Selasa (12/12/2017) menghadirkan Tiga Orang Saksi yaitu ,Anggota Ditres Narkoba Polda Kepri. terdakwa ditangkap di Pelabuhan Rakyat di belakang Rumah Makan Bundo Kandung Sei Jodoh. Dalam penangkapan itu terdakwa didapati membawa ekstasi merek F1 dan B29 sebanyak 42. 382 butir.
Menurut keterangan Saksi dalam persidangan bahwa barang tersebut didapat dari 2(dua) orang laki-laki di perairan Malaysia yang menggunakan speed boat fiber bermesin tempel 40 PK. Ia mengambil barang itu dengan kapal pancung atas suruhan Marwan (DPO), yang sebelumnya terdakwa bertemu Marwan di seberang jalan depan Hotel Planet Holiday. Usai menjemput barang itu di perairan Malaysia terdakwa mengaku akan diupah sebesar Rp 5 juta Rupiah.
Usai mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan JPU, Majelis yang di pimpin Ambarita Pitua kembali menayakan terdakwa Amin," apa benar yang di katakan saksi tersebut terdakwa ? Kata Hakim, benar yang mulia, ungkap"Amin.
Sidang sebulumnyaJPU Menunutut terdakwa diancam melanggar pasal primair 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidair pasal Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.(Cn)