Darwis Mattemu usai mengikuti sidang putusan di PN Batam. |
"Sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, terdakwa diyakini bersalah melakukan pembunuhan terhadap Umi Kalsum pada bulan Februari 2017 lalu. Atas perbuatannya, terdakwa sudah melanggar undang - undang pidana pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau kedua pasal 365 ayat (3) KUHP, dan di vonis 20 tahun penjara." Kata Endi, ketua Majelis dalam pembacaan vonis Putusan Sidang.
Usai mendengarkan pembacaan Vonis oleh Majelis Hakim,Terdakwa yang didampingi penasehat hukum Utusan Sarumaha SH.menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. dan meminta majelis hakim untuk memberikan waktu menyiapkan dan menyusun pledoi tersebut.(Cn)