Rudi Lu (Kaos hitam),keluar dari Kantor Kejaksaan Negri Batam |
terkait permasalahan perkara penghancuran dan pengrusakan barang lahan PT. Pratama Dwiniaga Sejati yang berada di Komplek Taman Harapan Indah Blok I RT 002 RW 010 Keluarahan Bengkong Laut Kecamatan Bengkong Kota Batam,Senin (18/12/2017)
"Ini patut diapresiasi, sebelum dilakukan eksekusi terdakwa sudah datang duluan untuk menyerahkan diri kesini,walaupun saya tidak mengetahui permasalahannya dari awal. Tapi, terdakwa berani, fareplay dan jika salah siap masuk penjara," kata Filpan
Sebelumnya terdakwa pernah meminta waktu untuk ditunda karena menurut catatan medis Rudi Lu ada sedikit terapi yang harus diselesaikan. Kejaksaanpun, katanya, memberikan toleransi sebatas yang diberikan oleh dokter. Dan sifatnya tidak bisa panjang atau dilama-lamakan. "Harus segera dieksekusi," terdakwa menyerahkan diri dan datang didampingi Penasehat Hukum, Djonggi Simorangkir, ungkap Filpan.
Ditempat yang sama Penasehat Hukum terdakwa,Rudi Lu, mengataka"untuk saat ini saya belum bisa berkomentar banyak karna masih di upayakan perlawanan hukum terakhir dengan cara Peninjauan Kembali (PK), kata Djonggi (Cn)