Terlibat Jaringan Narkoba Syafrijal Mantan Anggota Polisi di Tuntut JPU 12 Tahun Penjara


Terlibat Jaringan Narkoba Syafrijal Mantan Anggota Polisi di Tuntut JPU 12 Tahun Penjara

Terdakwa Syafrijal usai mengikuti sidang.
Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam kembali mengelar sidang terdakwa Syafrijal mantan anggota Polisi yang bertugas di Polda Kepri, terjerat kasus Narkoba sebanyak 321 gram,Rabu (13/12/2017) dalam agenda pembacaan tuntutan.

Dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Sigit Muharram SH, mengtakan dalam persidangan bahwa terdakwa Syafrijal mantan Anggota Polisi yang bertugas di Polda Kepri terbukti secara sah terlibat jaringan Narkotika sebanyak 312 gram.

"Perbuatan terdakwa terbukti terlibat jaringan narkoba yang terlihat di CCTv gerai Alfamart dan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I. nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut 12 tahun penjara," ungkap Sigit

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut (JPU) Sigit Muharram SH, Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita SH, MH dan Hakim Anggota Novita sari SH, Marta SH,kemabali menunda sidang.(Cn)
Lebih baru Lebih lama