Jurado Sibuarian SH, Anggota DPRD Kota Batam Komisi I. |
" Menyalahi aturan karena pendirian Tower itu tidak memiliki IMB," kata Jurado, dimeja kerjanya, Rabu (24/12018) siang.
Selain itu pebangunan tower yang telah berdir setahun lalu tersebut, ternyata tidak mendapat persetujuan (Sepadan=red) dari warga yang ada disekitar.
" Tidak ada persetujuan dari sekitar sekitar. Adapun komunikasi yang dilakukan pihak pengelola selama ini, baru sebatas sosaliasi saja, bukan persetujuan," kata Jurado lagi.
Lanjutnya menjelaskan, keterkaitan pihak Dinas Cipta Karya dalam itu, perannya hanyalah bertindak sebagai pengawas pendirian menara. Dinas Cipta Karya sendiri justru tidak mengetaui pembangunan tower yang dilakukan PT. SMT itu.
Sebelum mengahiri, Jurado minta agar dinas terkait maupun pihak Dinas Cipta Karya, dapat segera menindaklanjuti persoalan, sebagaimana mestinya.
Ia juga meminta agar pemerintah kota Batam memberikan sanksi kepada PT. SMT agar menjadi efek jera kepada perusahaan pendiri tower yang lain.
" Baiknya diberikan sanksi, supaya pihak lain yang akan mendirikan tower di setiap perumahan, mengikuti aturan," tutupnya.
(Rmp)