Nixson Sihombing SH, Kuasa hukum warga Kavling Senjulung. |
Hal itu di ungkapkan Oleh Kuasa hukum warga Kapling Senjulung Nixson Sihombing di Kantor DPR D Kota Batam, Jumat (23/2/2017) Saat membuat permohonan RDP.
"PT Kaliban yang melakukan pembuatan perumahan saat ini, tidak ada itikad baik terhadap warga yang tinggal di kapling senjulung, jalan warga rusak parah akibat di lalu tranportasi mereka" ungkapnya.
Ia juga berharap sesudah di buatnya surat RDP tersebut, DPRD bisa melakulan mediasi, antara warga dengan Pihak PT Kaliban, Karena jalan warga yang rusak sudah tidak bisa di gunakan lagi Katanya.
(Cn)