Kwarta5.com Batam - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Batam mendapat persetujuan dari Walikota Batam, H.M Rudi. Dalam jangka waktu sembilan puluh hari kedepan PKL di Kota Batam diharapkan telah memiliki Payung Hukum.
Sekretaris Ranperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, Harmidi Umar Husein menjelaskan program tersebut bertujuan menata dan mensejahterakan seluruh PKL di Kota Batam serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Keberadaan PKL harus jelas, harus memiliki payung hukum. Jika mereka (PKL) sudah tertata tentu mereka tersejahterakan," kata Harmidi kepada saat ditemui di meja kerjanya pada
Dikatakan Harmidi, tata ruang wilayah untuk penataan PKL tersebut akan ditentukan. Untuk itu pembahasan tata ruang wilayah akan mengaitkan Badan Pertanahan, Pemko Batam dan BP Batam.
"Kalau nantinya ini sudah jadi Perda dan tata ruang wilayah sudah ditentukan maka seluruh PKL di Batam harus ditata ulang dan ditempatkan di zona yang telah ditentukan," ujarnya.
Ia mengaku optimis dengan adanya Penataan dan Pemberdayaan PKL di Batam mampu mengurangi angka pengangguran serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi.
(Rmp)