Sidang Sengketa Hotel BCC, Eksepsi Cipta Fujiarta di Tolak Hakim


Sidang Sengketa Hotel BCC, Eksepsi Cipta Fujiarta di Tolak Hakim

Terdakwa Tjipta Fujiarta.
Kwarta5.com Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam agenda putusan sela menolak eksepsi keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, Sabri Amri SH, Selasa (27/3/2018).

Penolakan eksepsi ini palu diketuk oleh hakim PN Batam, Tumpal Sagala, SH.

Atas penolakan keberatan tersebut, hakim kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada hari Senin tanggal 2 April 2018 mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi.


Pada sidang ini, hakim juga membacakan surat yang diterima PN Batam dari kuasa hukum Conti Candra, yang meminta agar terdakwa Tjipta Fujiarta untuk segera ditahan.

"Perihal terdakwa ditahan atau tidak ditahan, itu adalah kewenangan hakim," kata Tumpal Sagala di ruang sidang menanggapi surat tersebut.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Tjipta Fujiarta dalam perkara ini tidak ditahan.

Disidang sebelumnya (5/3) jaksa penuntut umum membacakan terdakwa dijerat dengan pasal berlapis di antaranya pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 266 tentang pemalsuan surat-surat terhadap akta otentik, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

(Rmp)
Lebih baru Lebih lama