Kwarta5.com Batam - Amir Mahmud Lubis, S.Ag., MH., C.L.A seorang praktisi hukum di Batam menilai bahwa pasal yang dikenakan kepada para tersangka tersandung tarian erotis di dataran Engku Putri, Batam Center dengan pasal pornografi, katanya tidak memenuhi unsur, Rabu (25/4/2018)
" Menurut saya pasal 34 dan pasal 35 Undang-undang (UU) No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan kepada para tersangka tersandung tarian erotis di dataran Engku Putri, Batam Center itu, tidaklah memenuhi unsur. Mengapa saya katakan demikian, karena aksi para penari jelas kita lihat sebagaimana dalam video yang beredar di media sosial, mereka saat itu tidak melakukan seperti yang tertuang di Pasal 4 (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Amir Mahmud Lubis menanggapi di sela-sela waktunya kepada beberapa awak media saat duduk santai di bilangan Batam Center,
Menurutnya, mengapa ia bisa mengatakan demikian karena mengacu di Pasal 4 (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
" Kalau kita mengacu pada Pasal 4 (1) UU tentang pornografi, para tersangka saat itu kita lihat sama sekali tidak ada menunjukan adegan pornografi yang secara eksplisit seperti melakukan persenggamaan, kekerasan seksual, masturb*si atau onan*, ketelanjangan atau menunjukan tampilan yang mengesankan ketelanjangan, atau menunjukan alat kelam*nnya. Itu jelas tidak ada. Jadi sekali lagi saya katakan, bahwa pasal yang dikenakan tersebut, tidak memenuhi unsurnya," ucap dia optimis.
Sebelumnya, sebelum ini heboh, pada tanggal 14 April 2018 yang lalu tepatnya pada sore harinya, Ormas PMR melakukan pesta rakyat di dataran Engku Putri, Batam Center. Namun pada acara itu, bukan hanya PMR saja, ada Klub Motor dari New Vixion Lightning Family (NVLF) Batam, ikut serta meramaikan pesta rakyat tersebut.
Sebelum peristiwa menghebohkan itu terjadi, dari sejak pagi terpantau acara bernuansa sosial itu berjalan dengan baik, dari mulai melakukan sunat anak massal, donor darah dan senam pagi bersama warga Batam.
Namun saat sorenya sekitar pukul 16:53 Wib, setelah usai pelantikan pengurus PMR dilakukan di lantai IV Gedung kantor Walikota Batam, Klub Motor NVLF Batam berkompoi memasuki lapangan Engku Putri tempat acara digelar.
Melihat kedatangan Klub motor, 3 orang wanita penari yang terlihat sudah lama menunggu dipinggir panggung, dengan memakai pakaian seksi lalu turun dari panggung mendekati mobil dan deretan sepeda motor yang terparkir di depan pentas.
Awalnya, situasi terlihat normal, seiring DJ memutar musik dari atas panggung, ketiga wanita berpakaian seksi tersebut lalu menari di depan mobil yang hendak dicuci.
Sebelum basah, gerakan tarian ketiga penari masih terlihat biasa saja, Namun setelah air dari mobil pemadam kebakaran disemprotkan oleh sang petugas Damkar, para penari terlihat mulai bersemangat apalagi ditambah teriakan para kaum Adam, klu-klu-klu, air-air.
Melihat itu, masyarakat yang tadinya duduk terpencar dilapangan lalu berkumpul melihatnya.
Terlihat, hampir semua orang yang melihat tarian itu, mengabadikannya dengan ponsel masing-masing. Bahkan banyak orang yang melakukan siaran langsung media sosial Facebook.
Saat itu, tersangka berinisial AH Ketua PMR belum terlihat. Setelah durasi tarian berjalan sekitar 6 menit, entah dari mana, AH datang menghampiri petugas Damkar dengan mengambil semprotan air lalu menyemprotkannya kepada Penari.
Bahkan AH juga menyempatkan diri ikut berjoget diduga untuk memberikan semangat kepada para penonton maupun penari.
(Red)
" Menurut saya pasal 34 dan pasal 35 Undang-undang (UU) No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan kepada para tersangka tersandung tarian erotis di dataran Engku Putri, Batam Center itu, tidaklah memenuhi unsur. Mengapa saya katakan demikian, karena aksi para penari jelas kita lihat sebagaimana dalam video yang beredar di media sosial, mereka saat itu tidak melakukan seperti yang tertuang di Pasal 4 (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Amir Mahmud Lubis menanggapi di sela-sela waktunya kepada beberapa awak media saat duduk santai di bilangan Batam Center,
Menurutnya, mengapa ia bisa mengatakan demikian karena mengacu di Pasal 4 (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
" Kalau kita mengacu pada Pasal 4 (1) UU tentang pornografi, para tersangka saat itu kita lihat sama sekali tidak ada menunjukan adegan pornografi yang secara eksplisit seperti melakukan persenggamaan, kekerasan seksual, masturb*si atau onan*, ketelanjangan atau menunjukan tampilan yang mengesankan ketelanjangan, atau menunjukan alat kelam*nnya. Itu jelas tidak ada. Jadi sekali lagi saya katakan, bahwa pasal yang dikenakan tersebut, tidak memenuhi unsurnya," ucap dia optimis.
Sebelumnya, sebelum ini heboh, pada tanggal 14 April 2018 yang lalu tepatnya pada sore harinya, Ormas PMR melakukan pesta rakyat di dataran Engku Putri, Batam Center. Namun pada acara itu, bukan hanya PMR saja, ada Klub Motor dari New Vixion Lightning Family (NVLF) Batam, ikut serta meramaikan pesta rakyat tersebut.
Sebelum peristiwa menghebohkan itu terjadi, dari sejak pagi terpantau acara bernuansa sosial itu berjalan dengan baik, dari mulai melakukan sunat anak massal, donor darah dan senam pagi bersama warga Batam.
Namun saat sorenya sekitar pukul 16:53 Wib, setelah usai pelantikan pengurus PMR dilakukan di lantai IV Gedung kantor Walikota Batam, Klub Motor NVLF Batam berkompoi memasuki lapangan Engku Putri tempat acara digelar.
Melihat kedatangan Klub motor, 3 orang wanita penari yang terlihat sudah lama menunggu dipinggir panggung, dengan memakai pakaian seksi lalu turun dari panggung mendekati mobil dan deretan sepeda motor yang terparkir di depan pentas.
Awalnya, situasi terlihat normal, seiring DJ memutar musik dari atas panggung, ketiga wanita berpakaian seksi tersebut lalu menari di depan mobil yang hendak dicuci.
Sebelum basah, gerakan tarian ketiga penari masih terlihat biasa saja, Namun setelah air dari mobil pemadam kebakaran disemprotkan oleh sang petugas Damkar, para penari terlihat mulai bersemangat apalagi ditambah teriakan para kaum Adam, klu-klu-klu, air-air.
Melihat itu, masyarakat yang tadinya duduk terpencar dilapangan lalu berkumpul melihatnya.
Terlihat, hampir semua orang yang melihat tarian itu, mengabadikannya dengan ponsel masing-masing. Bahkan banyak orang yang melakukan siaran langsung media sosial Facebook.
Saat itu, tersangka berinisial AH Ketua PMR belum terlihat. Setelah durasi tarian berjalan sekitar 6 menit, entah dari mana, AH datang menghampiri petugas Damkar dengan mengambil semprotan air lalu menyemprotkannya kepada Penari.
Bahkan AH juga menyempatkan diri ikut berjoget diduga untuk memberikan semangat kepada para penonton maupun penari.
(Red)