Kwarta5.com Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memgatakan telah berhasil mengungkap 3 kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan barang bukti narkotika berupa sabu seberat bruto 12.242 gram dan tersangka 6 orang, Selasa (24/4/2018).
Dalam Pers rilis ini, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, sabu dan tersangka tersebut diamankan dari 3 laporan.
Dari laporan kasus Narkotika LKN / 17 / IV / 2018 / BNNP, pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 09.00 WIB, di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepri, telah dilakukan penangkapan terhadap RZ (29) WNI oleh petugas BNNP Kepri.
RZ ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 1.590 gram.
Dari RZ kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan Control Delivery terhadap pemilik sabu di salah satu hotel di Pelita kota Batam dan pada pukul 14.00 WIB, setelah itu lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial FS (30) WNI.
Dari hasil interogasi bahwa sabu tersebut akan di ambil oleh JP (35) WNI di salah satu hotel di kawasan Nagoya. Pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 Sekira pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap JP (35) WNI.
Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 3 (tiga) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu 1.590 gram.
Setelah itu, dari laporan kasus Narkotika LKN / 18 / IV / 2018 / BNNP, pada hari Jum’at tanggal 20 April 2018, sekira pukul 22.30 Wib di Pelantar Pak Iskandar, Pulau Selat Nenek, RT 06 RW 03, Kecamatan Bulang, Kelurahan Pulau Temoyong, Kota Batam Provinsi Kepri, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri mengamankan 2 orang laki-laki atas nama BS (42) dan MH (36) WNI.
Kedua orang ini diamankan karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.912 gram.
Dari pengungkapan kasus ini, BNNP Kepri berhasil membekuk 2 orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.912 gram.
Selanjutnya sesuai laporan Kasus Narkotika LKN / 19 / IV / 2018 / BNNP, pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018, sekira pukul 10.00 WIB di depan puskemas Lubuk Baja, Batam Provinsi Kepri, Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 1 orang laki-laki atas nama AS (31) WNI.
Pria ini diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.740 gram.
Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 1 orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.740 gram.
Atas perbuatannya, pada tersangka ini dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(cn)
Dalam Pers rilis ini, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, sabu dan tersangka tersebut diamankan dari 3 laporan.
Dari laporan kasus Narkotika LKN / 17 / IV / 2018 / BNNP, pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 09.00 WIB, di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepri, telah dilakukan penangkapan terhadap RZ (29) WNI oleh petugas BNNP Kepri.
RZ ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 1.590 gram.
Dari RZ kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan Control Delivery terhadap pemilik sabu di salah satu hotel di Pelita kota Batam dan pada pukul 14.00 WIB, setelah itu lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial FS (30) WNI.
Dari hasil interogasi bahwa sabu tersebut akan di ambil oleh JP (35) WNI di salah satu hotel di kawasan Nagoya. Pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 Sekira pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap JP (35) WNI.
Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 3 (tiga) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu 1.590 gram.
Setelah itu, dari laporan kasus Narkotika LKN / 18 / IV / 2018 / BNNP, pada hari Jum’at tanggal 20 April 2018, sekira pukul 22.30 Wib di Pelantar Pak Iskandar, Pulau Selat Nenek, RT 06 RW 03, Kecamatan Bulang, Kelurahan Pulau Temoyong, Kota Batam Provinsi Kepri, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri mengamankan 2 orang laki-laki atas nama BS (42) dan MH (36) WNI.
Kedua orang ini diamankan karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.912 gram.
Dari pengungkapan kasus ini, BNNP Kepri berhasil membekuk 2 orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.912 gram.
Selanjutnya sesuai laporan Kasus Narkotika LKN / 19 / IV / 2018 / BNNP, pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018, sekira pukul 10.00 WIB di depan puskemas Lubuk Baja, Batam Provinsi Kepri, Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 1 orang laki-laki atas nama AS (31) WNI.
Pria ini diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.740 gram.
Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 1 orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.740 gram.
Atas perbuatannya, pada tersangka ini dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(cn)