Kwarta5.com Batam –Peresmian Pelayanan Publik (MPP), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) one gate integrated service, Kamis ( 19/4/18) oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesian, bapak Dr.H.Herri Swantoro, SH, MH.
PTSP tersebut akan melayani segala bentuk pengurusan berkas surat-menyurat, hal ini akan membantu dan memudahkan masyarakat kota Batam dalam hal pengurusan Izin.
Dalam hal ini Pengadilan Negeri Batam tidak ketinggalan dengan mengambil langkah gerak cepat untuk memberikan pelayanan mudah, transparan, akuntabel dan modern.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam Harmidi Umar Hussein selaku komisi yang membidangi Hukum , pihaknya mengapresiasi langkah penerapan PTSP di lingkungan PN Batam.
Menurutnya , dengan dibukanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Batam nantinya akan memudahkan masyarakat untuk pengurusan yang berkaitan dengan Hukum di PN Batam.
” Tentunya pelayanan kepada masyarakat akan lebih Baik dan Trasparan.” ujarnya.
PTSP tersebut akan melayani segala bentuk pengurusan berkas surat-menyurat, hal ini akan membantu dan memudahkan masyarakat kota Batam dalam hal pengurusan Izin.
Dalam hal ini Pengadilan Negeri Batam tidak ketinggalan dengan mengambil langkah gerak cepat untuk memberikan pelayanan mudah, transparan, akuntabel dan modern.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam Harmidi Umar Hussein selaku komisi yang membidangi Hukum , pihaknya mengapresiasi langkah penerapan PTSP di lingkungan PN Batam.
Menurutnya , dengan dibukanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Batam nantinya akan memudahkan masyarakat untuk pengurusan yang berkaitan dengan Hukum di PN Batam.
” Tentunya pelayanan kepada masyarakat akan lebih Baik dan Trasparan.” ujarnya.