Kwarta5.com Batam - Pertemuan antara perwakilan penjual simcard ponsel dan penjual pulsa yang tergabung di Kesatuan Niaga Celular Indonesia (KNCI) Kepri dengan Komisi I DPRD Batam dan Kominfo Batam membahas tentang penolak aturan Menkominfo 1 NIK 3 simcard, belum ada hasil keputusannya, namun Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam Harmidi Umar Husen saat rapat kepada semua yang hadir berjanji pihaknya akan segera menyampaikan tuntutan itu kepada Menkominfo.
Ada 3 tuntutan yang diajukan oleh para pengunjuk rasa kepada Menkominfo maupun pemerintah pusat di antaranya:
Hapuskan Aturan Pembatasan 1 NiK 3 simcard.
Pemerintah harus berani menjaminan keamanan data masyarakat.
Menkominfo harus bertanggungjawab karena telah ”membohongi” outlet melalui keputusan Dirjen PPI yang disampaikan secara terbuka dihadapan seluruh stakeholder telekomunikasi seluler pada 07 November 2017.
Memohon kepada Presiden RI Bapak lr. Joko Widodo, untuk turut serta menyelesaikan dan memenuhi permintaan KNCI.
"Kami tidak bisa memutuskannya, karena kebijakan itu adalah kebijakan pemerintah pusat. Untuk masalah seperti ini, baru ini yang pertama kali kita hadapi, dan sebagai wakil rakyat, kami hanya bisa menampung aspirasi dan melanjutkannya ke Menkominfo," kata Harmidi saat di ruang Serguna DPRD Batam, Senin (2/4/2018) siang.
Salim selaku Kepala Kominfo Batam yang hadir pada pertemuan ini juga senada dengan Harmidi. Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah kebijakan pusat.
"Ini kebijakan pusat, kami sendiri dari Kominfo Batam juga tidak terhubung langsung dengan Menkominfo. Kalau menurut saya, kebijakan yang dikeluarkan oleh pusat ini sangat baik untuk mencegah maraknya aksi SMS penipuan dan yang lainnya, dengan tujuan agar bagi yang menyalahgunakan ponselnya, dapat dengan mudah terlacak, mungkin itu saja dari saya," kata Salim.
Pantuan media selama pertemuan berlangsung, tampak berjalan tertib sampai pertemuan selesai dilakukan
(Cn)
Ada 3 tuntutan yang diajukan oleh para pengunjuk rasa kepada Menkominfo maupun pemerintah pusat di antaranya:
Hapuskan Aturan Pembatasan 1 NiK 3 simcard.
Pemerintah harus berani menjaminan keamanan data masyarakat.
Menkominfo harus bertanggungjawab karena telah ”membohongi” outlet melalui keputusan Dirjen PPI yang disampaikan secara terbuka dihadapan seluruh stakeholder telekomunikasi seluler pada 07 November 2017.
Memohon kepada Presiden RI Bapak lr. Joko Widodo, untuk turut serta menyelesaikan dan memenuhi permintaan KNCI.
"Kami tidak bisa memutuskannya, karena kebijakan itu adalah kebijakan pemerintah pusat. Untuk masalah seperti ini, baru ini yang pertama kali kita hadapi, dan sebagai wakil rakyat, kami hanya bisa menampung aspirasi dan melanjutkannya ke Menkominfo," kata Harmidi saat di ruang Serguna DPRD Batam, Senin (2/4/2018) siang.
Salim selaku Kepala Kominfo Batam yang hadir pada pertemuan ini juga senada dengan Harmidi. Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah kebijakan pusat.
"Ini kebijakan pusat, kami sendiri dari Kominfo Batam juga tidak terhubung langsung dengan Menkominfo. Kalau menurut saya, kebijakan yang dikeluarkan oleh pusat ini sangat baik untuk mencegah maraknya aksi SMS penipuan dan yang lainnya, dengan tujuan agar bagi yang menyalahgunakan ponselnya, dapat dengan mudah terlacak, mungkin itu saja dari saya," kata Salim.
Pantuan media selama pertemuan berlangsung, tampak berjalan tertib sampai pertemuan selesai dilakukan
(Cn)