Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri (PN) Batam.Gelar Sidang Terdakwa Amin yang Kedapatan Membawa 42.382 Ribu Pil ekstasi Di pelabuhan Rakyat ,dibelakang Rumah Makan Bundo Kanduang,Jodoh,Batam.Yang diamankan anggota Ditres Narkoba Polda kepri.
Kini disidangkan di pengadilan negeri (PN) Batam Senin (16/4/2018). Dalam agenda tuntutan jaksa (JPU) serta di
pimpin hakim ketua Ambarita Pitua S.H dan anggota Endi Nurenra Putra S.H , Egi Novita S.H
Jaksa penuntut umum SAMUEL PANGARIBUAN S.H membacakan tuntutan terhadap terdakwa M.AMIN atas tindak pidana memiliki narkoba 11 kg dan extasi sebanyak 42.382 ribu
Terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Cn)
Kini disidangkan di pengadilan negeri (PN) Batam Senin (16/4/2018). Dalam agenda tuntutan jaksa (JPU) serta di
pimpin hakim ketua Ambarita Pitua S.H dan anggota Endi Nurenra Putra S.H , Egi Novita S.H
Jaksa penuntut umum SAMUEL PANGARIBUAN S.H membacakan tuntutan terhadap terdakwa M.AMIN atas tindak pidana memiliki narkoba 11 kg dan extasi sebanyak 42.382 ribu
Terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Cn)