Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan Praperadilan Caifung melawan Dirkrimum Polda Kepri Jumat (25/5/2018), dalam agenda Replik.
Dalam Pembacaan Replik yang dibacakan kuasa hukum pemohon Ibnu Hajar mengatakan bahwa pemohon tetap pada pemohonan utama bahwa, termohon tidak mencatumkan permasalahannya secara pormil.
"Termohon tidak mencatumkan pokok permasalahan secara pormil, atau pelapor tidak mencantumkan laporanya pada pokok permasalahanya,dan pelapor bukanlah warga negara Indonesia atau bukan subjek hukum yang berlaku di Indonesia,dan untuk biaya perkara ini di bebankan kepada negara." Kata Ibnu.
Usai mendengarkan pembacaan replik dari kuasa hukum pemhon, hakim tunggal yang mempin sidang M.Chandra SH kemabali menunda sidang.
Dalam Pembacaan Replik yang dibacakan kuasa hukum pemohon Ibnu Hajar mengatakan bahwa pemohon tetap pada pemohonan utama bahwa, termohon tidak mencatumkan permasalahannya secara pormil.
"Termohon tidak mencatumkan pokok permasalahan secara pormil, atau pelapor tidak mencantumkan laporanya pada pokok permasalahanya,dan pelapor bukanlah warga negara Indonesia atau bukan subjek hukum yang berlaku di Indonesia,dan untuk biaya perkara ini di bebankan kepada negara." Kata Ibnu.
Usai mendengarkan pembacaan replik dari kuasa hukum pemhon, hakim tunggal yang mempin sidang M.Chandra SH kemabali menunda sidang.
(cn)