Presiden Berlian Akhmad Rosano Angkat Bicara Terhadap Putusan Hakim Terkait Putusan Pilot Malindo Air


Presiden Berlian Akhmad Rosano Angkat Bicara Terhadap Putusan Hakim Terkait Putusan Pilot Malindo Air

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhi hukuman 8 Bulan penjara terhadap pilot Malindo Air yang ditangkap BNN Kepulauan Riau di Bandara Hangnadim beberapa waktu.

Terkait hal tersebut Perisiden Berlian usai mengikuti sidang yang di gelar pengadilan Negeri Rabu (6/6/2018), angkat bicara, ia mengatakan bahwa putusan yang dijatuhi oleh hakim Tumpal Sagala terhadap terdakwa Sahwan sangat tidak wajar karna narkoba yang dimiliki  terdakwa sebanyak 1,9 gram sudah sangat merusak generasi bangsa.

" Putusan ini saya nilai aneh bin ajaib, Karena hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa 8 Bulan penjara sangat ringan dan putusan ini perlu di pertanyakan ada apa terhadap hakim tersebut? " ungkap Rosano dengan wajah kecewa.

Lebih lanjut lagi katanya Berlian sendiri sudah melakukan Investigasi terhadap kasus ini langsung ke Malaysia bahwa di Negara tersebut ada pabrik sabu sabu yang hasilnya husus dikirimkan ke Indonesia katanya.

Itu yang membuat saya miris terdapat putusan yang dilakukan oleh hakim tersebut, Ironis nya lagi rosano mengukap uang terdakwa sudah habis hampir 200 jt untuk mengurus kasus ini
dan dalam waktu dekat ini organisasi Berlian sendiri akan menyurati Mahkamah Agung untuk meminta agar hakim yang menjatuhi hukuman terhadap penyalah gunaan narkoba betul betul dipertimbangkan, ujarnya

(Cn)
Lebih baru Lebih lama