Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar Sidang Kasus Kepemilikan Hotel BCC antara terdakwa Tjipta Fujiarta melawan Conti Chandra Senin (16/7/2018), dalam agenda mendengarkan keterangan saksi pemegang saham dan Notaris terdakwa.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan para pemegang saham antara lain Conti Chandra, Tjipta Fujiarta, Wimeng, Hasan, Andreas, Sutrisno dan Notaris Saifuddin dan Angliy Cendana.
Dalam persidangan Conti Candra mengatakan bahwa rapat pemegang saham untuk penanda tangan akta 28 dan 29 seperti yang dikatakan oleh Angling Cenda dalam pemeriksaan sebelumnya.
"Kami para pemegang saham tidak pernah mengadakan rapat pada tanggal 16 di Notaris Angling Cenda untuk penanda tangan Akta 28 dan akta 29,"ungkap kata Conti.
Hal senada juga dikatakan Wimeng, "Benar yang mulia kami tidak pernah mengadakan rapat ditanggal tersebut," kata Wimeng.
Sebelum menunda sidang Tumpal Sagala, SH, mengatakan para Hakim sudah menilai dari keterangan para saksi - saksi ungkapnya.
Dalam perkara ini, oleh JPU, terdakwa Tjipta Fudjiarta dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 266 tentang pemalsuan surat-surat akta otentik dengan ancaman pidana maksimal kurungan 7 tahun penjara
(Cn )
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan para pemegang saham antara lain Conti Chandra, Tjipta Fujiarta, Wimeng, Hasan, Andreas, Sutrisno dan Notaris Saifuddin dan Angliy Cendana.
Dalam persidangan Conti Candra mengatakan bahwa rapat pemegang saham untuk penanda tangan akta 28 dan 29 seperti yang dikatakan oleh Angling Cenda dalam pemeriksaan sebelumnya.
"Kami para pemegang saham tidak pernah mengadakan rapat pada tanggal 16 di Notaris Angling Cenda untuk penanda tangan Akta 28 dan akta 29,"ungkap kata Conti.
Hal senada juga dikatakan Wimeng, "Benar yang mulia kami tidak pernah mengadakan rapat ditanggal tersebut," kata Wimeng.
Sebelum menunda sidang Tumpal Sagala, SH, mengatakan para Hakim sudah menilai dari keterangan para saksi - saksi ungkapnya.
Dalam perkara ini, oleh JPU, terdakwa Tjipta Fudjiarta dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 266 tentang pemalsuan surat-surat akta otentik dengan ancaman pidana maksimal kurungan 7 tahun penjara
(Cn )