Kwarta5.com Batam - Sidang kepemilikan Narkoba jenis extasi 40.000 ribu butir dan uang sebesar 240 $, dari terdakwa warga Ngo chee wee dan kawan - kawan negara Malaysia yang di tangkap BNNP Kepri di tunda Majelis hakim, Selasa (24/7/2018).
Ketua Majelis Hakim Mangapul SH, yang memimpin sidang mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romondang SH, belum dapat menghadirkan saksi kepersidangan.
" Kami minta kepada jaksa penuntut umum agar bisa menghadirkan saksi untuk sidang berikutnya, karena masih banyak saksi yang akan di hadirkan " kata Mangapul.
Sidang sebelumnya Jaksa penuntut umum Romondang Menurung SH, menuntut ke empat terdakwa dengan pasal pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Cn)
Ketua Majelis Hakim Mangapul SH, yang memimpin sidang mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romondang SH, belum dapat menghadirkan saksi kepersidangan.
" Kami minta kepada jaksa penuntut umum agar bisa menghadirkan saksi untuk sidang berikutnya, karena masih banyak saksi yang akan di hadirkan " kata Mangapul.
Sidang sebelumnya Jaksa penuntut umum Romondang Menurung SH, menuntut ke empat terdakwa dengan pasal pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Cn)