Kwarta5.com Surabaya - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Lalu Lintas Barang menggelar “Sosialisasi Monitoring Pemasukan Distribusi Barang Kena Cukai melalui Tracking Sistem SIKMB BP Batam” kepada Perusahaan rokok dan minuman beralkohol (Mikol) di Hotel Bumi Surabaya, Surabaya pada Senin (3/8/2018) pagi.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Bambang Purwanto dalam sambutan dan arahannya mengatakan akan mengoptimalkan fungsi dan peran tracking sistem yang dimiliki pihaknya. Ia menilai sosialisasi ini penting dilakukan agar pihaknya dapat menganalisis dan memonitoring fasilitas pembebasan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
“dari hasil evaluasi realisasi produksi dan penjualan hingga bulan Agustus persentasi masih rendah di bawah 50% hal ini masih belum patuhnya pelaku usaha untuk isi data di sistem.” katanya.
“kami sangat mengapresiasi bagi siapa saja pihak yang mentaati aturan dalam menjalankan usahanya di kawasan bebas Batam, baik pabrikan, distributor, dan importir khususnya dibidang produk mikol dan hasil tembakau (rokok) yang berada di Indonesia khususnya wilayah Jawa dan Bali mari kita bersama manfaatkan fasilitas pembebasan fiskal di kawasan khusus Batam,” tambahnya.
Ia meyakini BP Batam terus berupaya memberikan inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha baik keamanan, kepastian hukum dan utamanya pelayanan usaha berbasis online. Menurutnya dengan tracking sistem Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB) BP Batam akan mempermudah dan mempercepat akses perizinan bagi pelaku usaha untuk kelancaran produksi dan perluasan usaha di Batam.
“melalui SIKMB, penetapan kuota yang kita berikan akan dievalusi melalui unit terkait BP Batam dan survey, sebetulnya berapa yang dibutuhkan sehingga kita punya data lengkap
kalau sekarang kita punya kuota 150 juta atau liter tapi tidak bisa terealisasi hingga akhir tahun untuk apa kita teruskan kuota itu,” ujarnya.
Bambang pun menghimbau agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pihaknya dan menekankan agar tidak melakukan kegiatan di luar aturan berlaku.
“fasilitas pembebasan cukai itu diberikan hanya untuk kebutuhan Batam dan tidak boleh dikonsumsi keluar Batam atau dengan istilah merembes,” tegasnya.
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Tri Novianta Putra menilai pembebasan fiskal di wilayah kawasan bebas Batam banyak dimanfaatkan oleh perusahaan/industri di Wilayah Jawa terutamanya Surabaya, Bali, Malang Jawa Tengah dan sekitarnya dimana notabene panghasil perkebunan tembakau. Hal ini tentu menjadi perhatian pihaknya untuk patuh terhadap implementasi peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017 tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah diterapkan sebagai KPBPB dan pembebasan cukai.
“kami hadir untuk memberikan sosialisasi tentang barang kena cukai dan tentu kemudahan sistem aplikasi mengenai tata cara penggunaan SIKMB dalam monitoring pemasukan dan distribusi barang kepada para perusahaan atau pabriknya,” ucapnya.
Novi menerangkan latar belakang pihaknya melakukan sosialisasi di kota Pahlawan itu dikarenakan hampir sebagian minuman berakohol dan rokok berada di Surabaya, Bali dan Jawa Tengah.
“kenapa di Surabaya karena hampir sebagian minuman berakohol dan rokok berada di Surabaya, Bali dan Jawa Tengah, kita ingin pelaku usaha terutama pabrik mengisi data data produksinya ke dalam sistem tracking kita untuk yang mendapat kan fasilitas pembebasan cukai sehingga setiap dalam tahapan pergerakan barang dari pabrik hingga distributor dan agen di Batam terecord semua sehingga memudahkan fungsi BP Batam untuk monitor dan evaluasi terutama dikaitkan jumlah dan jenis yang sudah diberikan dalam konteks pembebasan cukai,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan dengan mengisi data produksi di sistem akan memberikan gambaran bagimana kebutuhan sesuai dengan skala ekonomi disamping peluang market yang terbuka lebar di Batam. “produk mikol dan rokok di Batam marketnya cukup lumayan maka taatilah peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo Aris Kurniawan mengapresiasi kegiatan sosialiasi tersebut. Ia berharap antara Bea cukai dan BP Batam lebih meningkatkan kerjasama dalam melakukan pengawasan.
“harapannya bea cukai diberikan akses sebagai evaluasi mengingat keberadaan kami di tempat produsen untuk melihat apakah bisa produsen itu melaksanakan kuota seratus persen atau tidak dan bisa membandingkan kegiatan di pabriknya sendiri,” harapnya.
“akan lebih baik lagi sistemnya bisa disatukan antara bea cukai dan BP Batam kalau saat ini kan masih harus mengirim surat tujuannya untuk efisiensi dan memudahkan koordinasi,” tambahnya.
Pada sosialisasi tersebut Direktur PTSP BP Batam Ady Soegiharto juga berikan paparan penerapan Online Single Window di Batam dengan dihadiri 77 tamu undangan terdiri dari 49 perusahaan rokok, 18 perusahaan mikol dan 10 instansi pemerintah.
Marketing Manager PT Batu Karang asal Malang, Guntur menilai tracking sistem BP Batam memudahkan perusahaannya untuk memonitor pergerakan barang hingga sampai tujuan.
“pertama kita lakukan memang ada sedikit kesulitan tapi setelah mengikuti petunjuk yang ada kita lebih mudah bahkan kita juga ikut mengontrol rokok yang kita produksi, rokok yang kita kirim, persentasi berapa pencapaian dari kuota yng didapat sehingga kita dipermudah untuk pengontrolan ini,” ujarnya.
Disamping itu ia juga juga menyarankan agar setiap distributor atau mitra kerja nya dapat juga mengikuti dan bertanggung jawab melaksanakan aturan yang berlaku mengenai pembebasan cukai yang diberikan BP Batam.
“ini juga merupakan tanggung jawab bagi distributor kami untuk mengikuti sistem ini artinya jangan sampai fasilitas yang sudah diberikan kepada kami itu terjadi persoalan di lapangan, kedepan BB Batam diharapkan dapat menilai perusahaan yang berpotensi dan mentaati peraturan ini dimana secara pembayaran pajak dan bea cukai itu layak dan taat sehingga bisa mendapat kuota yang lebih besar,” imbuhnya.
(Ril)
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Bambang Purwanto dalam sambutan dan arahannya mengatakan akan mengoptimalkan fungsi dan peran tracking sistem yang dimiliki pihaknya. Ia menilai sosialisasi ini penting dilakukan agar pihaknya dapat menganalisis dan memonitoring fasilitas pembebasan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
“dari hasil evaluasi realisasi produksi dan penjualan hingga bulan Agustus persentasi masih rendah di bawah 50% hal ini masih belum patuhnya pelaku usaha untuk isi data di sistem.” katanya.
“kami sangat mengapresiasi bagi siapa saja pihak yang mentaati aturan dalam menjalankan usahanya di kawasan bebas Batam, baik pabrikan, distributor, dan importir khususnya dibidang produk mikol dan hasil tembakau (rokok) yang berada di Indonesia khususnya wilayah Jawa dan Bali mari kita bersama manfaatkan fasilitas pembebasan fiskal di kawasan khusus Batam,” tambahnya.
Ia meyakini BP Batam terus berupaya memberikan inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha baik keamanan, kepastian hukum dan utamanya pelayanan usaha berbasis online. Menurutnya dengan tracking sistem Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB) BP Batam akan mempermudah dan mempercepat akses perizinan bagi pelaku usaha untuk kelancaran produksi dan perluasan usaha di Batam.
“melalui SIKMB, penetapan kuota yang kita berikan akan dievalusi melalui unit terkait BP Batam dan survey, sebetulnya berapa yang dibutuhkan sehingga kita punya data lengkap
kalau sekarang kita punya kuota 150 juta atau liter tapi tidak bisa terealisasi hingga akhir tahun untuk apa kita teruskan kuota itu,” ujarnya.
Bambang pun menghimbau agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pihaknya dan menekankan agar tidak melakukan kegiatan di luar aturan berlaku.
“fasilitas pembebasan cukai itu diberikan hanya untuk kebutuhan Batam dan tidak boleh dikonsumsi keluar Batam atau dengan istilah merembes,” tegasnya.
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Tri Novianta Putra menilai pembebasan fiskal di wilayah kawasan bebas Batam banyak dimanfaatkan oleh perusahaan/industri di Wilayah Jawa terutamanya Surabaya, Bali, Malang Jawa Tengah dan sekitarnya dimana notabene panghasil perkebunan tembakau. Hal ini tentu menjadi perhatian pihaknya untuk patuh terhadap implementasi peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017 tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah diterapkan sebagai KPBPB dan pembebasan cukai.
“kami hadir untuk memberikan sosialisasi tentang barang kena cukai dan tentu kemudahan sistem aplikasi mengenai tata cara penggunaan SIKMB dalam monitoring pemasukan dan distribusi barang kepada para perusahaan atau pabriknya,” ucapnya.
Novi menerangkan latar belakang pihaknya melakukan sosialisasi di kota Pahlawan itu dikarenakan hampir sebagian minuman berakohol dan rokok berada di Surabaya, Bali dan Jawa Tengah.
“kenapa di Surabaya karena hampir sebagian minuman berakohol dan rokok berada di Surabaya, Bali dan Jawa Tengah, kita ingin pelaku usaha terutama pabrik mengisi data data produksinya ke dalam sistem tracking kita untuk yang mendapat kan fasilitas pembebasan cukai sehingga setiap dalam tahapan pergerakan barang dari pabrik hingga distributor dan agen di Batam terecord semua sehingga memudahkan fungsi BP Batam untuk monitor dan evaluasi terutama dikaitkan jumlah dan jenis yang sudah diberikan dalam konteks pembebasan cukai,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan dengan mengisi data produksi di sistem akan memberikan gambaran bagimana kebutuhan sesuai dengan skala ekonomi disamping peluang market yang terbuka lebar di Batam. “produk mikol dan rokok di Batam marketnya cukup lumayan maka taatilah peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo Aris Kurniawan mengapresiasi kegiatan sosialiasi tersebut. Ia berharap antara Bea cukai dan BP Batam lebih meningkatkan kerjasama dalam melakukan pengawasan.
“harapannya bea cukai diberikan akses sebagai evaluasi mengingat keberadaan kami di tempat produsen untuk melihat apakah bisa produsen itu melaksanakan kuota seratus persen atau tidak dan bisa membandingkan kegiatan di pabriknya sendiri,” harapnya.
“akan lebih baik lagi sistemnya bisa disatukan antara bea cukai dan BP Batam kalau saat ini kan masih harus mengirim surat tujuannya untuk efisiensi dan memudahkan koordinasi,” tambahnya.
Pada sosialisasi tersebut Direktur PTSP BP Batam Ady Soegiharto juga berikan paparan penerapan Online Single Window di Batam dengan dihadiri 77 tamu undangan terdiri dari 49 perusahaan rokok, 18 perusahaan mikol dan 10 instansi pemerintah.
Marketing Manager PT Batu Karang asal Malang, Guntur menilai tracking sistem BP Batam memudahkan perusahaannya untuk memonitor pergerakan barang hingga sampai tujuan.
“pertama kita lakukan memang ada sedikit kesulitan tapi setelah mengikuti petunjuk yang ada kita lebih mudah bahkan kita juga ikut mengontrol rokok yang kita produksi, rokok yang kita kirim, persentasi berapa pencapaian dari kuota yng didapat sehingga kita dipermudah untuk pengontrolan ini,” ujarnya.
Disamping itu ia juga juga menyarankan agar setiap distributor atau mitra kerja nya dapat juga mengikuti dan bertanggung jawab melaksanakan aturan yang berlaku mengenai pembebasan cukai yang diberikan BP Batam.
“ini juga merupakan tanggung jawab bagi distributor kami untuk mengikuti sistem ini artinya jangan sampai fasilitas yang sudah diberikan kepada kami itu terjadi persoalan di lapangan, kedepan BB Batam diharapkan dapat menilai perusahaan yang berpotensi dan mentaati peraturan ini dimana secara pembayaran pajak dan bea cukai itu layak dan taat sehingga bisa mendapat kuota yang lebih besar,” imbuhnya.
(Ril)