Lee Bing Chong : Saya Bersama Tiuho Ke Batam Jemput Uang


Lee Bing Chong : Saya Bersama Tiuho Ke Batam Jemput Uang

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar sidang Empat orang terdakwa warga negara Malaysia, Tiu Hu How, Ngo Chee Wei, Bong Hae Yuan dan Lee Bing Chong pemilik 40 ribu butir Pil extasi dan $ 240 rb yang di tangkap oleh BNNP Kepri di Hotel Planet, Rabu (5/9/2018), dalam Agenda Pemeriksaan terdakwa.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Mangapul SH, dan hakim anggota taufik Nengolan dan Jaksa penuntut umum Romondang Manurung beberapa kali menayakan tentang perihal masalah uang yang berada dalam Septi box dikamar 722 hotel Planet kepada terdakwa Lee Bing Chong.

Apa tujuan Saudara datang ke batam dan menginap di hotel Planet tanya hakim?.

Melalui juru bicara penerjemah Lee Bing Chong mengatakan dalam persidangan bahwa ia bersama Tiu Hu How datang ke batam, selain untuk jalan jalan sekalian menjemput uang di Hotel Planet yang sudah di siapkan oleh SAS.

Lalu majelis hakim kembali bertanya, Uang Apa itu? Tanya hakim kembali.

Lee Bing Chong: uang obat yang mulia?

Berapa upah saudara datang ke batam menjemput uang tersebut? tanya hakim lagi.

Lee Bing Chong: 1500 Ringgit yang mulia.

Enak kali saudara ya datang ke batam, jala - jalan,makan makan, menginap di hotel berbintang dapat duit lagi, apakah saudara pikir di Indonesia banyak uang? Tanya hakim?

Lee Bing Chong: ya karna itu pekerjaan yang simpel dan kami sudah pernah melakukannya di bulan Januari 2018, dan mendapatkan upah sebanyak $180 ribu.yang mulia katanya mengahiri.

Usai mendengarkan keterangan saksi majelis hakim Mangapul kembali menunda sidang hingga minggu depan.

Sidang sebelumnya empat orang warga negara Malaysia terdakwa tersebut di dakwa oleh Jaksa Penuntut umum umum Romondang Manurung, Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pasal yang dijeratkan, terdakwa terancam hukuman mati.

(Cn)

Lebih baru Lebih lama