Dalam bacaan putusan yang di bacakan oleh Hakim ketua Renni Pitua Ambarita lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Mega Tri Astuti SH, yang menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua terdakwa Bayu Wibowo dan Jainudin.
"Menjatuhkan pidana Seumur Hidup terhadap kedua terdakwa, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan menetapkan barang bukti kedua terdakwa dimusnahkan," ujar Hakim Renni Pittua.
Usai membacakan putusan majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa, apakah terima atau tidak, terhadap putusan tersebut.
(Cn)