Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negeri Batam Kembali Menggelar sidang Terdakwa Mantan Direktur utama Dana Agra Erlina, Rabu (5/9/2018), dalam keterangan Saksi
Pada sidang ini JPU menghadirkan , saksi Sri Kurniawati pegawai bank mantan bawahan terdakwa Agra Dhana, saat ditanya jaksa dan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, Taufik Abdul Halim dan Rozza Elafrina mengatakan, bahwa terdakwa ada beberapa kali mengambil langsung uang ke kasir tanpa catatan dari dirinya. Dan uang tersebut dikatakannya digunakan oleh terdakwa yang salah satunya untuk disimpan di bank Panin atas nama pribadi terdakwa dan membeli sukuk.
" Menurut Bank Panin terdakwa ada beli sukuk 400 juta dan itu ada bunganya. Uang yang digunakan milik bank Agra Dhana, " ujar saksi.
Namun saat ditanya hakim apakah uang-uang yang diambil terdakwa sudah dikembalikan ke bank, saksi mengaku sudah dikembalikan semua. Terkait ada sisanya sekitar Rp 40 juta yang belum dikembalikan ke bank Agra Dhana, saksi mengaku tidak tahu.
Saksi juga menyampaikan bahwa di perusahaan nasabah bisa langsung bertransaksi dengan direktur utama tidak melalui kasir atau bidang lainnya.
" Saya juga pernah disuruh terdakwa ambil uang di kasir yang akan digunakan terdakwa, tapi saya tidak tahu untuk apa, dan itu tidak saya catat, karena saya takut dipecat, karena saya pernah diancam terdakwa, " ujar saksi.
Selain itu, saksi juga menyampaikan bahwa di tempatnya bekerja yakni bank BPR Agra Dhana, tidak ada memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).
Namun pernyataan saksi itu, sebagiannya dibantah oleh terdakwa. Terdakwa Erlina mengaku tidak benar jika ia pernah mengancam saksi, selain itu terdakwa juga mengaku sudah mengembalikan semua uang milik bank Agra Dhana.
" Kalau memang saya ada ambil uang lainnya, saya perlu bukti yang mulia, karena semua sudah saya kembalikan," ujar Erlina.
Saat ditanya pengacara Erlina terkait apakah pihak Arga Dhana ada meminta akuntan publik melakukan audit keuangan perusahaan. Saksi mengaku tidak ada, hanya audit internal saja, ungkap saksi.
Dalam perkara ini terdakwa Erlina terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun, karena dinilai merugikan BPR Agra Dhana sebesar Rp 117 juta.
Dirinya didakwa jaksa dengan alternatif pertama pelanggaran pasal Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(Cn)
Pada sidang ini JPU menghadirkan , saksi Sri Kurniawati pegawai bank mantan bawahan terdakwa Agra Dhana, saat ditanya jaksa dan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, Taufik Abdul Halim dan Rozza Elafrina mengatakan, bahwa terdakwa ada beberapa kali mengambil langsung uang ke kasir tanpa catatan dari dirinya. Dan uang tersebut dikatakannya digunakan oleh terdakwa yang salah satunya untuk disimpan di bank Panin atas nama pribadi terdakwa dan membeli sukuk.
" Menurut Bank Panin terdakwa ada beli sukuk 400 juta dan itu ada bunganya. Uang yang digunakan milik bank Agra Dhana, " ujar saksi.
Namun saat ditanya hakim apakah uang-uang yang diambil terdakwa sudah dikembalikan ke bank, saksi mengaku sudah dikembalikan semua. Terkait ada sisanya sekitar Rp 40 juta yang belum dikembalikan ke bank Agra Dhana, saksi mengaku tidak tahu.
Saksi juga menyampaikan bahwa di perusahaan nasabah bisa langsung bertransaksi dengan direktur utama tidak melalui kasir atau bidang lainnya.
" Saya juga pernah disuruh terdakwa ambil uang di kasir yang akan digunakan terdakwa, tapi saya tidak tahu untuk apa, dan itu tidak saya catat, karena saya takut dipecat, karena saya pernah diancam terdakwa, " ujar saksi.
Selain itu, saksi juga menyampaikan bahwa di tempatnya bekerja yakni bank BPR Agra Dhana, tidak ada memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).
Namun pernyataan saksi itu, sebagiannya dibantah oleh terdakwa. Terdakwa Erlina mengaku tidak benar jika ia pernah mengancam saksi, selain itu terdakwa juga mengaku sudah mengembalikan semua uang milik bank Agra Dhana.
" Kalau memang saya ada ambil uang lainnya, saya perlu bukti yang mulia, karena semua sudah saya kembalikan," ujar Erlina.
Saat ditanya pengacara Erlina terkait apakah pihak Arga Dhana ada meminta akuntan publik melakukan audit keuangan perusahaan. Saksi mengaku tidak ada, hanya audit internal saja, ungkap saksi.
Dalam perkara ini terdakwa Erlina terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun, karena dinilai merugikan BPR Agra Dhana sebesar Rp 117 juta.
Dirinya didakwa jaksa dengan alternatif pertama pelanggaran pasal Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(Cn)