Fto.dok dinamikakepri. |
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Samuel SH, mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana di atur dalam pasal 142 Jo pasal 91 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.18 tahun 2012 tentang pangan.
"Terdakwa Hartin Alias Ateng Direktur PT. Thong Sing Yuen, yang terletak
Jalan Duyung Komplek Harbour View Blok A No.6 Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai pasal 142 Jo pasal 91 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.18 tahun 2012 tentang pangan, Denda Rp 25.000.00, Subsuder 3 bulan Penjara", Kata Samuel.
Usai membacakan tuntutan JPU, Ketua majelis hakim M.Chandra S.H M.H, memberikan kesempatan terhadap kuasa hukum terdakwa untuk memberikan Pledoi.
"Kita beri waktu satu minggu untuk membuat Pledoi terhadap kleinnya, jadi sidang kita tunda hingga minggu depan", Kata Chandra.
(Cn)