Kasi Pidum Kajari Batam, Filfan D Laia, SH MH. |
Hal itu dikatakannya saat melakukan jumpa Pers dengan para awak Media di Kantor Kejaksaan Negri Batam, Senin (1/10/2018).
"Mulai hari ini kita akan melakukan Banding terkait kasus Yatrika, karena putusan yang di jatuhkan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan yang kita tuntut"Ujarnya.
Lebih lanjut lagi katanya setelah Kejaksaan mendapatkan memori putusan tersebut, Kejaksaan akan langsung mengirimkannya ke pengadilan tinggi.
Untuk di ketahui Pengadilan Negeri Batam melakukan putusan terhadap Kasus Yatrika pada Kamis (27/9/2018).
Dalam Amar putusan yang di bacakan majelis hakim Hera Polosia Destiny mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dan menjadi perantara pengiriman barang paket daun Chat/Katinon ke Batam.
"terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 5 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca hakim Hera.
(Cn)