Kwarta5.com Batam - Tedy dan Agustian terdakwa penyeludup satwa langkah dari Malaysia kebatam terpaksa harus meringkuk di sel jeruji penjara selama satu tahun, setelah pengadilan Negri Batam menjatuhkan hukuman, Rabu (28/11/2018).
Pembacaan putusan tersebut di bacakan oleh Ketua pwngadilan Negri batam Dr. Syahlan SH, MH di ruangan sidang utama. di dampingi hakim anggota M.Candra SH dan Raditte SH serta Jaksa Penuntut umum Mega Tri Astuti SH.
" Terdakwa Tedy dan Agustian terbukti secara Sah melakukan perbuatan melawan hukum sebagimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang – undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. di jatuhi hukuman 1 tahun penjara denda 50 juta, dan Sebagi barang bukti atas kejahatan terdakwa di sita untuk negara" Ujar Sahlan
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim Syahlan SH. Teddy dan Agustian menerima putusan hakim tersebut.
" ya kami terima yang mulia" ujar kedua terdakwa.
(Cn)
Pembacaan putusan tersebut di bacakan oleh Ketua pwngadilan Negri batam Dr. Syahlan SH, MH di ruangan sidang utama. di dampingi hakim anggota M.Candra SH dan Raditte SH serta Jaksa Penuntut umum Mega Tri Astuti SH.
" Terdakwa Tedy dan Agustian terbukti secara Sah melakukan perbuatan melawan hukum sebagimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang – undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. di jatuhi hukuman 1 tahun penjara denda 50 juta, dan Sebagi barang bukti atas kejahatan terdakwa di sita untuk negara" Ujar Sahlan
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim Syahlan SH. Teddy dan Agustian menerima putusan hakim tersebut.
" ya kami terima yang mulia" ujar kedua terdakwa.
(Cn)