![]() |
Ketua Komisi II, Anggtota DPR RI Komisi II dan Pengurus Kadin Kepri Foto bersama usai menggelar RDPU. |
1. Komisi II DPR RI memahami permasalahan Batam saat ini yang disampaikan oleh Kadin Provinsi Kepri dan Kadin Kota Batam yang ditimbulkan oleh regulasi dan ketidakpastian hukum, yang berdampak terhadap menurunnya ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, Komisi II DPR RI melalui Pimpinan Rapat H.E Herman Khaeron mendesak pemerintah untuk segera menetapkan kebijakan dan regulasi yang mendorong tumbuh dan berkembangnya ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2. Komisi II DPRI RI berpendapat bahwa rencana menunjuk Walikota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang perubahan status Free Trade Zone menjadi Kawasan Ekonomi Khusus selama tidak memberikan dampak langsung kepada dunia usaha, Usaha Kecil Menengah, dan masyarakat Batam khususnya dan Kepulauan Riau pada umumnya.
4. Komisi II DPR RI sepakat akan mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) DPR RI penyelesaian masalah Batam. Hasil RDPU yang berlangsung di gedung DPR RI, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, ini masing-masing ditandatangani Ketua Rapat H.E Herman Khaeron, Ketua Kadin Provinsi Kepri Akhmad Maruf Maulana dan Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk.
Turut hadir Dalam Rapat Dengar tersebut Ketua Komisi II Herman Khaeron, Firman Subagio, Dewi Ria Latifa, Sudiro Asno, Asikin dan Angota Komisi II Lainnya, Ketua Kadin Kepri Makruf Maulana, Pakar Hukum Kadin Kepri Ampuan Situmeang, Wakil Ketua Kadin Erna, Indra Sudirman Said Andi. dan Ketua Kadin Batam Jadi Raja Guk Guk.
(Cn)