![]() |
Harianto, Ketua Karang Taruna Mukakuning. |
”Selama ini pengurus karang taruna kelurahan Mukakuning telah menjalankan roda organisasi sesuai yang diharapkan. Dengan melakukan berbagai kegiatan di wilayahnya. Kami menduga surat pembekuan ini sengaja di buat, dan kami menduga ada yang mengintervensi pihak lurah agar mengeluarkan surat yang tidak memiliki alasan yang jelas,dalam membekukan karang taruna Kelurahan Mukakuning,” ungkap Harianto. Selasa (14/5/2019).
Masih menurut Harianto,” dugaan itu disebabkan, ketua karang taruna Kelurahan Mukakuning saya sendiri, berprofesi sebagai jurnalis. Dan ini terkesan menjadi penyebab, dikarenakan beberapa berita yang saya tulis mereka anggap menyudutkan Pemko Batam. Seharusnya mereka dapat bersikap profesional dan memisahkan, antara profesi saya sebagai jurnalis, dan juga sebagai ketua karang taruna di Kelurahan Mukakuning”, sesal Harianto.
Harianto juga menambahkan, ”Pembekuan ini tidak boleh melalui alasan yang tidak sejalan dengan aturan yang ada di AD/ART organisasi. Saya juga menuding, ini ada kaitannya dengan permintaan ketua karang taruna kota Batam Zul Arif yang di ketahui juga sebagai PNS Kepada Lurah Mukakuning. karena sebelumnya, beberapa pemberitaan yang di anggap mereka menyudutkan Pemko Batam, sehingga Zul Arif pernah berkata kepada saya. Jika tidak bisa menjaga marwah Lurah Camat Wali Kota Batam yang juga sebagai pembina karang taruna, sebagai Ketua saya mundur,” kata Zul Arif.
Dengan dikeluarkannya surat yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka sebagai Ketua Karang Taruna, Harianto menyampaikan akan mengambil langkah sesuai aturan yang ada.
Terkait adanya surat ini, saya akan mengambil langkah sesuai aturan yang ada. Karena menurut saya, ini surat sepihak yang terkesan di paksakan. Karena ada dendam pribadi terhadap saya. Sehingga pengurus karang taruna kelurahan Mukakuning di bekukan”, ungkap Harianto mengakhiri.
(Torkis)