Kwarta5.com Lingga - Pemilihan umum Kepala Desa semakin ramai diperbincangkan, memasuki tahun 2020. ada beberapa desa di Kabupaten Lingga akan mengelar pemilihan umum Kepala Desa
Salah seorang warga yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Awang jimit, mengatakan jangan sampai pada pemilihan kepala desa nanti ada lagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencalonkan diri sebagai kandidat kepala desa
"Jika nantinya mereka terpilih otomatis mereka merangkap jabatan (double job) jadi berikanlah peluang kepada masyarakat lainnya yang memiliki potensi untuk membangun desa lebih baik" ucapnya
Kalau bisa kedepannya PNS harus mengundurkan diri terlebih dahulu jika memang ingin mencalonkan diri sebagai kandidat pemilihan kepala desa, seperti halnya PNS yang mau mencalonkan diri sebagai bupati mereka harus menyertakan surat pengunduran diri mereka terlebih dahulu, lanjutnya
Memang dalam aturan diperbolehkan PNS mengajukan izin untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, untuk kedepannya saya berharap ada Peraturan Bupati (Perbub) bagi PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa harus menyertakan surat pengunduran dirinya sebagai pegawai negeri sipil, tutupnya
(Iwan)
Salah seorang warga yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Awang jimit, mengatakan jangan sampai pada pemilihan kepala desa nanti ada lagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencalonkan diri sebagai kandidat kepala desa
"Jika nantinya mereka terpilih otomatis mereka merangkap jabatan (double job) jadi berikanlah peluang kepada masyarakat lainnya yang memiliki potensi untuk membangun desa lebih baik" ucapnya
Kalau bisa kedepannya PNS harus mengundurkan diri terlebih dahulu jika memang ingin mencalonkan diri sebagai kandidat pemilihan kepala desa, seperti halnya PNS yang mau mencalonkan diri sebagai bupati mereka harus menyertakan surat pengunduran diri mereka terlebih dahulu, lanjutnya
Memang dalam aturan diperbolehkan PNS mengajukan izin untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, untuk kedepannya saya berharap ada Peraturan Bupati (Perbub) bagi PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa harus menyertakan surat pengunduran dirinya sebagai pegawai negeri sipil, tutupnya
(Iwan)