Kwarta5.com Batam - Komisi I DPRD Kota Batam, menggelar rapat dengar pendapat umum, terkait permasalahan Kavling siap Bangun yang di kerjakan oleh PT Prima Batam (PMB),yang terletak di Kabil, Kecamatan Nongsa. Senin (29/7/2019).
Dalam RDPU tersebut Ayang, yang mengaku selaku Direktur PT Prima Batam mengatakan Bahwa PT Prima Batam telah mengerjakan Kavling di Kecamatan Nongsa Sebanyak 54 Hektar.
" PT Prima Batam telah mengerjakan pembuatan Kavling di Kecamtan Nongsa ada sekitar 54 Hektar, dan itu terbagi dua yaitu di Nongsa sebanyak 28 Hektar dan di Kabil Sebanyak 24 Hektar" Ungkap Ayang.
Ayang juga mengatakan semua lahan yang PT PMB kerjakan yang di jadikan Kavling adalah hutan Lindung dan tak ada izin alokasi dari BP Batam.
"Untuk harga Kavling yang PT PMB pasarkan ke masyarakat adalah berpariasi mulai dari harga 35 jt hingga 45 jt" ucap Ayang Lagi.
Mendengar pernyataan dari direktur PT PMB tersebut, Budi Mardiyanto yang memimpin rapat kemudian memberikan kesempatan ke Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II KOTA Batam, Lamhot Sinaga juga menegaskan bahwa lahan tersebut statusnya sudah jelas hutan lindung jadi apabila tetap dilaksanakan aktivitas kegiatan didalamnya maka akan terdapan unsur pidana didalamnya
Hal senada juga di ucapkan oleh pihak dari BP Batam Flesly " BP Batam tidak ada mengeluarkan izin pengalokasian lahan atas nama PT Prima Makmur Batam, untuk di jadikan Kavling. Dan BP Batam tidak ada lagi mengeluarkan izin kavling di Batam sejak tahun 2016, terkecuali mengeluarkan izin yang sudah lama di urus" unglap Flesly.
Setelah mendengarkan pernyataan dari semua undangan RDP ketua komisi Budi Mardiyanto menutup rapat rdp tersebut.
"Untuk rapat hari ini dapat kita simpulkan bahwa lahan Hutan lindung yang di kerjakan oleh PT PMB adalah ilegal dan tidak ada izin dari pemerintah baik itu dari BP Batam maupun Pemko Batam" tutup Budi Mardiyanto.
Dalam RDP tersebut turut hadir, Ketua Komisi I Budi Mardiyanto, sekteraris Komisi, Harmidi Umar Husen,Jurado Sibuarian, Pihak PT PMB, Konsumen PT PMB, KPLH, dan BP Batam.
(Cn)
Dalam RDPU tersebut Ayang, yang mengaku selaku Direktur PT Prima Batam mengatakan Bahwa PT Prima Batam telah mengerjakan Kavling di Kecamatan Nongsa Sebanyak 54 Hektar.
" PT Prima Batam telah mengerjakan pembuatan Kavling di Kecamtan Nongsa ada sekitar 54 Hektar, dan itu terbagi dua yaitu di Nongsa sebanyak 28 Hektar dan di Kabil Sebanyak 24 Hektar" Ungkap Ayang.
Ayang juga mengatakan semua lahan yang PT PMB kerjakan yang di jadikan Kavling adalah hutan Lindung dan tak ada izin alokasi dari BP Batam.
"Untuk harga Kavling yang PT PMB pasarkan ke masyarakat adalah berpariasi mulai dari harga 35 jt hingga 45 jt" ucap Ayang Lagi.
Mendengar pernyataan dari direktur PT PMB tersebut, Budi Mardiyanto yang memimpin rapat kemudian memberikan kesempatan ke Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II KOTA Batam, Lamhot Sinaga juga menegaskan bahwa lahan tersebut statusnya sudah jelas hutan lindung jadi apabila tetap dilaksanakan aktivitas kegiatan didalamnya maka akan terdapan unsur pidana didalamnya
Hal senada juga di ucapkan oleh pihak dari BP Batam Flesly " BP Batam tidak ada mengeluarkan izin pengalokasian lahan atas nama PT Prima Makmur Batam, untuk di jadikan Kavling. Dan BP Batam tidak ada lagi mengeluarkan izin kavling di Batam sejak tahun 2016, terkecuali mengeluarkan izin yang sudah lama di urus" unglap Flesly.
Setelah mendengarkan pernyataan dari semua undangan RDP ketua komisi Budi Mardiyanto menutup rapat rdp tersebut.
"Untuk rapat hari ini dapat kita simpulkan bahwa lahan Hutan lindung yang di kerjakan oleh PT PMB adalah ilegal dan tidak ada izin dari pemerintah baik itu dari BP Batam maupun Pemko Batam" tutup Budi Mardiyanto.
Dalam RDP tersebut turut hadir, Ketua Komisi I Budi Mardiyanto, sekteraris Komisi, Harmidi Umar Husen,Jurado Sibuarian, Pihak PT PMB, Konsumen PT PMB, KPLH, dan BP Batam.
(Cn)