Polsek Tambelan Deklarasikan Himbauan Larangan Karhutla


Polsek Tambelan Deklarasikan Himbauan Larangan Karhutla

Kwarta5.com Bintan- Polsek Tambelan menggelar deklarasi himbauan dan larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Selasa (27/8/2019).

Kegiatan mensosialisasikan  Karhutla kepada masyarakat tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson dan di dampingi Babinkatibmas. Serta Kepala Desa Tembelan.

" Untuk kegiatan Deklarasi Himbauan  Kebakaran Hutan ini, Kami dari Polsek Tembalan dan di dampingi Babinkatibmas ada tiga tempat ya itu, Mulai dari Desa Kampung Hilir RT 06/RW 03 kebun milik Fatahurruddin, di lanjutkan ke kebun Dilanjutkan ke perkebunan milik Zulkipli yang terletak di RT 02/RW 05 Desa Kampung Hilir Kecamatan Tambelan" Ujar Ipda Missyamsu Alson

Kapolsek Ipda Missyamsu Alson juga, berpesan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, mengingat sekarang ini musim kemarau," Ungkapnya


(Yanto)
Lebih baru Lebih lama