Kwarta5.com Batam - Untuk lebih mudah dipahami oleh masyarakat dalam menggunakan aplikasi Land Management System (LMS) online, Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan bimbingan teknis penggunaan aplikasi tersebut yang pada tahap pertama dihadiri oleh 20 peserta dari kalangan pengembang, notaris dan perorangan, pada Selasa (17/9/2019). di ruang pelatihan IT Centre BP Batam, Batam Centre.
LMS online merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan perizinan lahan yang ada di Kantor Pengelolaan Lahan.
Kepala Bagian Administrasi dan Informasi Lahan, Yarmanis, saat membuka acara pelatihan tersebut menjelaskan program LMS online sudah siap dipakai dan akan digunakan sepenuhnya mulai 1 Oktober 2019 mendatang. Untuk itu perlu disosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat.
“Dengan LMS, pemohon yang melakukan permohonan perizinan lahan dapat mengakses secara mandiri. Pemohon juga dapat melihat progres pengurusan perizinan tersebut sudah sejauh mana. Sistem ini tentunya memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan lahan berbasis online," kata Yarmanis.
Delapan layanan perizinan lahan yang terdapat pada LMS Online antara lain Pelayanan Izin Peralihan Hak (IPH), Pelayanan Rekomendasi, Pelayanan Perpanjangan Hak Atas Tanah, Pelayanan Balik Nama, Pelayanan Pecah PL, Pelayanan Gabung PL, Pelayanan Dokumen Pengganti, dan Pelayanan Endorse PL.
Bimbingan teknis tersebut dipandu oleh Kasubbag Layanan Teknologi Informasi Kantor Pengelolaan Lahan, Danang Febrian.
Keunggulan pada sistem LMS online di antaranya, pertama, dokumen lampiran bisa digunakan secara berulang-ulang tanpa mengunggah ulang pengajuan perizinan. Kedua, lebih interaktif artinya pemohon dapat mengetahui informasi hasil verifikasi dalam pemrosesan sudah sejauh mana. Ketiga, informatif artinya status proses permohonan dapat langsung dipantau oleh pemohon. Hasil dokumen perizinan bisa langsung diunduh sendiri oleh pemohon yang terdapat pada sistem LMS.
Selama ini, Kantor Pengelolaan Lahan menggunakan sistem BSW (Batam Single Window), tetapi dalam sistem tersebut terdapat kekurangan.
Perbedaan antara sistem BSW dengan LMS di antaranya, pada sistem BSW pemohon harus melampirkan atau mengunggah secara berulang dokumen permohonan setiap pengajuan, sedangkan pada LMS bersifat dokumen master, artinya dokumen lampiran bisa digunakan secara berulang-ulang tanpa mengunggah ulang pengajuan perizinan, sehingga setiap pengajuan tidak perlu melakukan pengajuan dokumen yang sama. Kemudian dalam dokumen master tersebut, ketika pemohon sudah melakukan pengajuan pada sistem LMS maka akan ada tanda bahwa perizinan tersebut sedang dalam proses dan sudah selesai.
Tahapan penggunaan LMS online diawali pemohon melakukan input data melalui LMS online dengan alamat website https://lms.bpbatam.go.id, kemudian verifikator akan melakukan pengecekan berkas dokumen yang sudah terpenuhi pada aplikasi tersebut. Jika ada dokumen yang tidak lengkap atau ada kesalahan data pemohon, maka dokumen akan dikembalikan kepada pemohon, tetapi jika sudah lengkap dan benar, data pemohon akan diserahkan kepada petugas Loket PTSP. Kemudian di Loket PTSP akan dilakukan verifikasi berkas dan pemprosesan internal di Kantor lahan.
“Jika terdapat koreksi atau perubahan data pada berkas yang diterima, pemohon dapat menyampaikannya melalui email lms-online@bpbatam.go.id. Disarankan kepada pemohon untuk melakukan konsultasi ke Gedung Bida Utama BP Batam dan mengisi form perubahan data yang sudah disiapkan yang disertai dengan penjelasan atas permasalahan dan membawa dokumen pendukung,” jelas Danang.
Salah seorang peserta bimtek, Vivi Anwar dari PT Putera Karya Sindo Prakarsa, menyambut baik upaya BP Batam dalam peningkatan pelayanan kepada pengembang dan masyarakat dalam pengurusan lahan. Ia menilai sosialisasi dan pelatihan ini sangat berguna untuk mempermudah kepengurusan perizinan lahan di Batam secara online.
“Saya selaku pengguna LMS merasa sistem ini efektif, efisien dan nyaman. Sebelumnya saya menggunakan BSW yang kapasitas dokumennya hanya sedikit. Kemudian saya merasakan kemudahan pada LMS online, yakni dokumen lampiran yang di-upload bisa digunakan secara berulang-ulang tanpa meng-upload ulang dokumen pengajuan perijinan. Selama ini saya tidak merasakan kesulitan dalam penggunaan LMS,” jelas Vivi.
Rencananya sosialisasi dan pelatihan LMS online ini akan digelar selama 2 hari, yakni pada Selasa dan Kamis, (17 dan 19/9).
(Ril)
LMS online merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan perizinan lahan yang ada di Kantor Pengelolaan Lahan.
Kepala Bagian Administrasi dan Informasi Lahan, Yarmanis, saat membuka acara pelatihan tersebut menjelaskan program LMS online sudah siap dipakai dan akan digunakan sepenuhnya mulai 1 Oktober 2019 mendatang. Untuk itu perlu disosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat.
“Dengan LMS, pemohon yang melakukan permohonan perizinan lahan dapat mengakses secara mandiri. Pemohon juga dapat melihat progres pengurusan perizinan tersebut sudah sejauh mana. Sistem ini tentunya memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan lahan berbasis online," kata Yarmanis.
Delapan layanan perizinan lahan yang terdapat pada LMS Online antara lain Pelayanan Izin Peralihan Hak (IPH), Pelayanan Rekomendasi, Pelayanan Perpanjangan Hak Atas Tanah, Pelayanan Balik Nama, Pelayanan Pecah PL, Pelayanan Gabung PL, Pelayanan Dokumen Pengganti, dan Pelayanan Endorse PL.
Bimbingan teknis tersebut dipandu oleh Kasubbag Layanan Teknologi Informasi Kantor Pengelolaan Lahan, Danang Febrian.
Keunggulan pada sistem LMS online di antaranya, pertama, dokumen lampiran bisa digunakan secara berulang-ulang tanpa mengunggah ulang pengajuan perizinan. Kedua, lebih interaktif artinya pemohon dapat mengetahui informasi hasil verifikasi dalam pemrosesan sudah sejauh mana. Ketiga, informatif artinya status proses permohonan dapat langsung dipantau oleh pemohon. Hasil dokumen perizinan bisa langsung diunduh sendiri oleh pemohon yang terdapat pada sistem LMS.
Selama ini, Kantor Pengelolaan Lahan menggunakan sistem BSW (Batam Single Window), tetapi dalam sistem tersebut terdapat kekurangan.
Perbedaan antara sistem BSW dengan LMS di antaranya, pada sistem BSW pemohon harus melampirkan atau mengunggah secara berulang dokumen permohonan setiap pengajuan, sedangkan pada LMS bersifat dokumen master, artinya dokumen lampiran bisa digunakan secara berulang-ulang tanpa mengunggah ulang pengajuan perizinan, sehingga setiap pengajuan tidak perlu melakukan pengajuan dokumen yang sama. Kemudian dalam dokumen master tersebut, ketika pemohon sudah melakukan pengajuan pada sistem LMS maka akan ada tanda bahwa perizinan tersebut sedang dalam proses dan sudah selesai.
Tahapan penggunaan LMS online diawali pemohon melakukan input data melalui LMS online dengan alamat website https://lms.bpbatam.go.id, kemudian verifikator akan melakukan pengecekan berkas dokumen yang sudah terpenuhi pada aplikasi tersebut. Jika ada dokumen yang tidak lengkap atau ada kesalahan data pemohon, maka dokumen akan dikembalikan kepada pemohon, tetapi jika sudah lengkap dan benar, data pemohon akan diserahkan kepada petugas Loket PTSP. Kemudian di Loket PTSP akan dilakukan verifikasi berkas dan pemprosesan internal di Kantor lahan.
“Jika terdapat koreksi atau perubahan data pada berkas yang diterima, pemohon dapat menyampaikannya melalui email lms-online@bpbatam.go.id. Disarankan kepada pemohon untuk melakukan konsultasi ke Gedung Bida Utama BP Batam dan mengisi form perubahan data yang sudah disiapkan yang disertai dengan penjelasan atas permasalahan dan membawa dokumen pendukung,” jelas Danang.
Salah seorang peserta bimtek, Vivi Anwar dari PT Putera Karya Sindo Prakarsa, menyambut baik upaya BP Batam dalam peningkatan pelayanan kepada pengembang dan masyarakat dalam pengurusan lahan. Ia menilai sosialisasi dan pelatihan ini sangat berguna untuk mempermudah kepengurusan perizinan lahan di Batam secara online.
“Saya selaku pengguna LMS merasa sistem ini efektif, efisien dan nyaman. Sebelumnya saya menggunakan BSW yang kapasitas dokumennya hanya sedikit. Kemudian saya merasakan kemudahan pada LMS online, yakni dokumen lampiran yang di-upload bisa digunakan secara berulang-ulang tanpa meng-upload ulang dokumen pengajuan perijinan. Selama ini saya tidak merasakan kesulitan dalam penggunaan LMS,” jelas Vivi.
Rencananya sosialisasi dan pelatihan LMS online ini akan digelar selama 2 hari, yakni pada Selasa dan Kamis, (17 dan 19/9).
(Ril)