JPU Tuntut Dua Terdakwa Pemilik 986 Butir Pil Ekstasi 14 Tahun Penjara


JPU Tuntut Dua Terdakwa Pemilik 986 Butir Pil Ekstasi 14 Tahun Penjara

Kwarta5.com Batam - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dua terdakwa Asep Candra dan Roni Farizal pemilik Barang Bukti (BB) pil ekstasi sebanyak 986 butir (400 gram=red), dituntut 14 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) di Pengadilan negeri (PN) Batam, Senin (2/9/2019).

Amar tuntutan yang di bacakan oleh  jaksa, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan Idalam bentuk bukan tanamanberatnya melebihi 5 (lima) gram.

Menyatakan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 986 butir, dua unit handphone dirampas untuk dimusnahkan, dan menyatakan barang bukti unit mobil Daihatsu AYLA warna Grey BP 1566 HG yang digunakan terdakwa dirampas untuk negara.

Terhadap tuntutan itu, kepada majelis hakim yang diketuai Yona Lamerossa Ketaren didampingi dua hakim anggota, Efirida Yanti dan Dwi Nuramanu, kedua terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan, kedua terdakwa mengaku merupakan tulang punggung dari keluarganya.

Selain itu, ketika ditanya hakim, apakah kedua terdakwa sudah pernah dipidana sebelumnya, kedua terdakwa mengaku sudah pernah.

"Sudah pernah yang mulia, perkara Narkotika saya di penjara 5 tahun," jawab Roni Farizal dengan tertunduk.

Saat ditanya hakim ke terdakwa Asep, Asep menjawab, ia juga sudah pernah dipenjara sebelumnya dengan kasus pencurian sepeda motor (Curiamor)

"Sudah pernah yang mulia, kasus curianmor," jawab Asep Candra.

Setelah mendengar itu, majelis hakim lalu menunda sidang satu minggu ke depan dengan agenda sidang mendengarkan putusan terhadap kedua terdakwa.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap oleh personel BNNP Kepri pada hari Senin tanggal 01 April 2019 sekira pukul 13.30 Wib di Pinggir Jalan Depan Perumahan Bida Asri 1 Kecamatan Batam Kota, Batam saat berhenti hendak membeli rokok.

Saat itu mobil yang dikedarai terdakwa lalu diperiksa. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 4 bungkusan plastik bening berisikan 986 pil ekstasi.

Menurut pengakuan terdakwa saat sidang, Pil ekstasi itu rencananya akan dibawa ke Palembang, dan barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Batam dengan menjanjikan imbalan Rp 1 juta kepada terdakwa Roni Farizal.

(il)

Lebih baru Lebih lama