Kwarta5.com Batam - Dede Budi Saputra Bin Lolot Purba yang sebelumnya ditangkap polisi di Tepi Jalan Depan Indomaret Sei Panas, Batam Kota dengan Barang Bukti (BB) dua paket sabu seberat 2,10 gram divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/9/2019).
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Taufik Abdulah Nenggolan didampingi dua hakim anggota menyatakan terdakwa Dede Budi Saputra Bin Lolot Purba terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dengan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang -undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Budi Saputra Bin Lolot Purba selama 5 tahun penjara dikurangi masa selama terdakwa ditahan dan didenda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar dikenakan saksi pidana 3 bulan kurungan penjara. Menyatakan barang bukti Narkotika jenis golongan satu yang disita dari terdakwa, dirampas untuk dimusnahkan," baca hakim Taufik.
Terhadap putusan itu, terdakwa Dede Budi kepada majelis hakim menyatakan menerimanya.
Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, sabu itu didapatkan Dede Budi dari Roni (DPO) di dekat Pom bensin Batu Ampar, Batam. Dalam perannya, Roni menitipkan sabu ke Dede Budi dengan upah gratis satu kali pakai.
(dk)
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Taufik Abdulah Nenggolan didampingi dua hakim anggota menyatakan terdakwa Dede Budi Saputra Bin Lolot Purba terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dengan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang -undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Budi Saputra Bin Lolot Purba selama 5 tahun penjara dikurangi masa selama terdakwa ditahan dan didenda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar dikenakan saksi pidana 3 bulan kurungan penjara. Menyatakan barang bukti Narkotika jenis golongan satu yang disita dari terdakwa, dirampas untuk dimusnahkan," baca hakim Taufik.
Terhadap putusan itu, terdakwa Dede Budi kepada majelis hakim menyatakan menerimanya.
Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, sabu itu didapatkan Dede Budi dari Roni (DPO) di dekat Pom bensin Batu Ampar, Batam. Dalam perannya, Roni menitipkan sabu ke Dede Budi dengan upah gratis satu kali pakai.
(dk)