Kwarta5.com Batam - Mukesh Kumar Terdakwa Nahkoda Kapal Cargo MV Win Win mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada majelis hakim. Pengakuan salah itu dikatakannya saat sidang agenda pemeriksaan dirinya di Pengadilan negeri (PN) Batam, Rabu (4/9/2019)
“ Saya mengaku salah dan meminta maaf,” kata terdakwa Mukesh Kumar melalui penerjemah kepada majelis hakim.
Sebelum mengakui kesalahannya, saat memberikan keterangan ia mengaku kalau tempatnya melabuh jangkar selama 4 hari di Perairan laut Bintan itu, mengira itu di area lautan bebas.
“Saya mengira itu di lautan bebas, makanya saya labuh jangkar di situ. Perintah bos labuh jangkar dulu menunggu perintah selanjutnya. Sebelumnya kapal yang saya nahkodai itu berlabuh Singapura. Di Singapura saya mengisi bahan bakar dan membeli persedian makanan dan kondisi kapal tidak ada muatan,” kata terdakwa.
“ Tidak ada laut bebas di Selat Malaka. Selat Malaka milik tiga negara, Malaysia, Singapura dan Indonesia. Apakah anda labuh jangkar di Perairan indonesia untuk menghindari pembayaran biaya tambat ke negara Singapura atau Malaysia? atau memang sengaja ingin memamfaatkan kelengahan pengawasan dari pihak Indonesia?,” tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso kembali ke terdakwa.
“Tidak yang mulia, soal itu saya kurang mengetahui,” jawab terdakwa.
Dari sekian banyaknya pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim, jaksa penuntut maupun penesahat hukum, semuanya dijawab terdakwa dengan lancar. Diakhir pemeriksaannya, terdakwa mengaku salah dan meminta maaf.
Setelah mendengarkan pengakuan itu, ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota, Taufik Abdulah Nenggolan dan Jasael Manullang lalu menunda satu minggu ke depan dengan agenda untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut Samuel Pangaribuan.
Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, berawal pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019, Kapal MV WinWin melakukan Pengisian Bahan Bakar Minyak di Wilayah Negara Singapura.
Setelah melakukan Pengisian Bahan Bakar Minyak di Singapura, pada tanggal 14 Februari 2019 sekira pukul 06.30 Wib dari Pihak Operator Kapal MV Win Win meminta terdakwa untuk mencari wilayah perairan yang aman guna untuk berlabuh.
Ketika Kapal MV Winwin meninggalkan Perairan Singapura, terdakwa melewati wilayah Perairan di Sekitar Utara Pulau Bintan dan melihat cocok untuk berlabuh. Selanjutnya Kapal MV WinWin sampai di Wilayah Perairan Utara Pulau Bintan atau pada Posisi 01º 21 89” N - 104º 41’ 96” E (Perairan Timur Laut Tanjung Berakit).
Setelah itu terdakwa menginfokan kepada Operator Kapal MV Win Win guna untuk mendapatkan persetujuan, dan terdakwa kemudian melakukan engker area/labuh jangkar diposisi koordinat 01º 21 89” N - 104º 41’ 96” Et.
Setelah melakukan labuh jangkar selama 4 hari, lalu pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2019 sekira pukul 10.00 waktu Singapura, personel TNI AL dari KRI HLS – 630 datang melakukan pemeriksaan dokumen kapal dan kelengkapan surat persetujuan berlayarnya.
Karena terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat persetujuan berlayar dari Syahbandar dan juga tidak mengibarkan bendera kebangsaan, terdakwa beserta Kapal MV Win Win itu pun dibawa ke Lanal Batam untuk penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa didakwa jaksa penuntut dengan pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, atau kedua pasal 317 Jo pasal 193 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Dalam perkara ini, terdakwa Mukesh Kumar ini tidak ditahan di sel jeruji seperti tahanan lainnya. Terdakwa hanya diberlakukan tahanan kota.
Dikutip dari laman marinetraffic.com, kapal MV Win Win tersebut berjenis kapal Vessel Type Cargo dengan IMO 9219018, MMSI 538007396, Call Sign V7AY7, Flag Marshall Is, Gross Tonnage 84448, Deadweight 170085 t, Length Overall x Breadth Extreme 289 M × 45 M, Pembuatan kapal tahun 2001 dan masih berstatus aktif.
Dalam kasus ini, ada dugaan terdakwa sengaja labuh jangkar tampa izin diperairan indonesia untuk menghindari pembayaran labuh jangkar terhadap Singapura
(Ril)
“ Saya mengaku salah dan meminta maaf,” kata terdakwa Mukesh Kumar melalui penerjemah kepada majelis hakim.
Sebelum mengakui kesalahannya, saat memberikan keterangan ia mengaku kalau tempatnya melabuh jangkar selama 4 hari di Perairan laut Bintan itu, mengira itu di area lautan bebas.
“Saya mengira itu di lautan bebas, makanya saya labuh jangkar di situ. Perintah bos labuh jangkar dulu menunggu perintah selanjutnya. Sebelumnya kapal yang saya nahkodai itu berlabuh Singapura. Di Singapura saya mengisi bahan bakar dan membeli persedian makanan dan kondisi kapal tidak ada muatan,” kata terdakwa.
“ Tidak ada laut bebas di Selat Malaka. Selat Malaka milik tiga negara, Malaysia, Singapura dan Indonesia. Apakah anda labuh jangkar di Perairan indonesia untuk menghindari pembayaran biaya tambat ke negara Singapura atau Malaysia? atau memang sengaja ingin memamfaatkan kelengahan pengawasan dari pihak Indonesia?,” tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso kembali ke terdakwa.
“Tidak yang mulia, soal itu saya kurang mengetahui,” jawab terdakwa.
Dari sekian banyaknya pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim, jaksa penuntut maupun penesahat hukum, semuanya dijawab terdakwa dengan lancar. Diakhir pemeriksaannya, terdakwa mengaku salah dan meminta maaf.
Setelah mendengarkan pengakuan itu, ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota, Taufik Abdulah Nenggolan dan Jasael Manullang lalu menunda satu minggu ke depan dengan agenda untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut Samuel Pangaribuan.
Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, berawal pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019, Kapal MV WinWin melakukan Pengisian Bahan Bakar Minyak di Wilayah Negara Singapura.
Setelah melakukan Pengisian Bahan Bakar Minyak di Singapura, pada tanggal 14 Februari 2019 sekira pukul 06.30 Wib dari Pihak Operator Kapal MV Win Win meminta terdakwa untuk mencari wilayah perairan yang aman guna untuk berlabuh.
Ketika Kapal MV Winwin meninggalkan Perairan Singapura, terdakwa melewati wilayah Perairan di Sekitar Utara Pulau Bintan dan melihat cocok untuk berlabuh. Selanjutnya Kapal MV WinWin sampai di Wilayah Perairan Utara Pulau Bintan atau pada Posisi 01º 21 89” N - 104º 41’ 96” E (Perairan Timur Laut Tanjung Berakit).
Setelah itu terdakwa menginfokan kepada Operator Kapal MV Win Win guna untuk mendapatkan persetujuan, dan terdakwa kemudian melakukan engker area/labuh jangkar diposisi koordinat 01º 21 89” N - 104º 41’ 96” Et.
Setelah melakukan labuh jangkar selama 4 hari, lalu pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2019 sekira pukul 10.00 waktu Singapura, personel TNI AL dari KRI HLS – 630 datang melakukan pemeriksaan dokumen kapal dan kelengkapan surat persetujuan berlayarnya.
Karena terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat persetujuan berlayar dari Syahbandar dan juga tidak mengibarkan bendera kebangsaan, terdakwa beserta Kapal MV Win Win itu pun dibawa ke Lanal Batam untuk penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa didakwa jaksa penuntut dengan pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, atau kedua pasal 317 Jo pasal 193 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Dalam perkara ini, terdakwa Mukesh Kumar ini tidak ditahan di sel jeruji seperti tahanan lainnya. Terdakwa hanya diberlakukan tahanan kota.
Dikutip dari laman marinetraffic.com, kapal MV Win Win tersebut berjenis kapal Vessel Type Cargo dengan IMO 9219018, MMSI 538007396, Call Sign V7AY7, Flag Marshall Is, Gross Tonnage 84448, Deadweight 170085 t, Length Overall x Breadth Extreme 289 M × 45 M, Pembuatan kapal tahun 2001 dan masih berstatus aktif.
Dalam kasus ini, ada dugaan terdakwa sengaja labuh jangkar tampa izin diperairan indonesia untuk menghindari pembayaran labuh jangkar terhadap Singapura
(Ril)