2018, Alokasi APBD Pemkab Bintan Bangun 108 Unit RTLH


2018, Alokasi APBD Pemkab Bintan Bangun 108 Unit RTLH

Kwarta5.com Bintan - Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Sosial Kabupaten Bintan akan memulai pekerjaan rehabilitasi 108 unit rumah tidak layak huni (RTLH). Dana rehabilitasi RTLH tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun 2018.


” untuk rehabilitasi RTLH di tahun 2018 ini, ada 108 unit yang akan dibangun menggunakan anggaran APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan ” ujar Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat dihubungi, Minggu (1/4/2019)

Menurutnya, bantuan RTLH merupakan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah. Hal ini juga sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dirinya juga berharap dengan diberikannya bantuan ini, setidaknya dapat membantu dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

” Kita akan berupaya agar banyak lagi warga yang menerima bantuan rehabilitasi RTLH ini, baik menggunakan anggaran APBD maupun APBN ” ujarnya

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bintan Naharrudin mengatakan bahwa pekerjaan rehabilitasi 108 Unit RTLH akan mulai dibangun pada bulan April 2018 ini. Total keseluruhan anggaran yang digunakan untuk membangun 108 Unit RTLH tersebut berkisar 2,67 Milyar Rupiah.

” dikerjakan secara swakelola, RTLH dengan ukuran rumah 5 x 6 meter. Rencananya bulan April ini, sudah mulai dikerjakan dengan target penyelesaiannya selama 60 hari ” ujarnya

Tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan mengalokasikan 2,67 Milyar Rupiah dari APBD untuk pembangunan RTLH sebanyak 108 Unit rumah. Adapun penyebaran RTLH tersebut, paling banyak dibangun di Kecamatan Tambelan sebanyak 74 Unit RTLH, lalu Kecamatan Mantang 21 Unit, Kecamatan Bintan Utara 5 Unit, Kecamatan Telok Sebong 1 Unit, Kecamatan Sri Kuala Lobam 5 Unit dan Kecamatan Gunung Kijang 2 Unit.

(ril)
Lebih baru Lebih lama