Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada |
Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K, M.T melalui Kasat Reskrim AKP Rangga Primazada, S.H, S.I.K mengatakan, Dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan anggaran BLUD RSUD Dabo Ta.2018 bermula dari adanya polemik internal yang terjadi di RSUD DABO pada sekitar bulan Februari 2019 terkait tidak dibayarkannya dana Jaspel Ta. 2018, yang kemudian menjadi isu yang mendapat perhatian Publik karena akan adanya penghentian pelayanan yang dilakukan oleh sejumlah tenaga kesehatan/tenaga pedukung di RSUD Dabo, kata Kasat Reskrim.
Atas hal tersebut Polres Lingga bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan yang dimulai sejak tanggal 04 Februari 2019, dan akhirnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan Polres Lingga meningkatkan status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.
Pada saat dilakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim AKP Rangga Primazada melalui handphone menyatakan "telah dilakukan gelar perkara terhadap hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggran BLUD RSUD Dabo TA. 2018 ditingkatkan ke proses penyidikan".
Dalam proses penyelidikan dimana pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi terhadap 35 orang pihak terkait, serta melakukan penelitian dokumen dan berkonsultasi dengan Ahli dari Direktorat BLUD, BUMD dan Barang Milik Daerah di Kemendagri, dan ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak wajar serta tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai Pola Pengelolaan Keuangan pada BLUD yang perpotensi/berdampak pada kerugian keuangan negara.
Selain itu pihak Kepolisian Resort lingga juga dalam upaya pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut menggandeng APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) untuk melakukan Audit Investigasi bersama.
(Ril/Iwan)