![]() |
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada. |
’’Kita minta masyarakat untuk menahan diri dalam memberikan atau membagi informasi yang belum tentu benar di media sosial, sebab dalam minggu-minggu terakhir ini, penyebaran hoaks terkait corona meningkat di media sosial dan kita akan berikan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.’’terang AKP Rangga Selasa (31/03/2020).
Diterangkan Kasat Reskrim, terkait adanya masyarakat di Kabupaten Lingga yang saat ini sedang dalam pemantauan terkait wabah Covid- 19, diharapakan kepada masyarakat atau kelompok atau golongan tertentu untuk tidak menyebarkan berita atau memberikan informasi yang tidak benar atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Karena informasi yang tidak benar/ bohong/ Hoax ada ancaman pidananya, yaitu terdapat di dalam pasal 27, 28 dan 45 UU no 19 th 2016 perubahan atas UU No 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda 1 milyar.
’’ Kita harap tidak ada berita-berita yang membuat masyarakat resah, sebab saat ini terus bermunculan, selain itu juga tidak menutup kemungkinan ada metode penyebaran berita bohong lainnya seperti melalui sejumlah media sosial oleh sebab itu kita menghimbau agar masyarakat tidak turut serta menyebarkan informasi tanpa ada klarifikasi dan verifikasi. Jika berita yang disebarkan itu hoaks, maka masyarakat bisa dikenakan pidana penjara.’’ terang AKP Rangga.