Kuasa Huku Terdakwa Septiawan, S.H., M.H, dan Arief Kurniawan, SH. |
Menurut Penasehat Hukum Terdakwa Dipo Septiawan, S.H., M.H, dan Arief Kurniawan, SH. Banyak contoh contoh kasus kasus yang lebih berat seperti Kasus Doel Anak Ahmad Dhani yang korbannya meniggal Dunia hingga 7 orang namun majelis hakim Memvonis bebas.
Anak Hata Rajasa korbannya meninggal dunia dan luka berat juga diputus oleh Hakim dengan vonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan hal tersebut karena ada prinsip teori hukum restoratif justice artinya karena adanya unsur pertanggung jawaban terdakwa dan keluarga kepada korban.
Ini juga di lakukan oleh klien kami, sudah bertanggung jawab dan juga telah membantu biaya pengobatan sebesar Rp. 60 juta rupiah kepada korban, Korbannya tidak meninggal dunia, dan kondisi Korban kecelakaan dari klien kami ini sudah sembuh dan sekarang kondisi sudah sehat – sehat saja, bahkan bersedia menjadi saksi untuk terdakwa saat persidangan supaya terdakwa tidak dihukum berat.
Harusnya para penegak Hukum kita ini memperhatikan azas Hukum Ultimum Remedium yang maksudnya hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum, maka pemberian sanksi perdata itu lebih dikedapankan.
Atas Putusan tersebut, Terdakwa dan Tim Penesehat Hukum akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah mau banding atau tidak, ini akan coba kita diskusikan ke Pihak Keluarga dulu.
Sumber: Dipo Septiawan