![]() |
Evi, Kordiv SDM Bawaslu Lingga |
Di jelaskan Evi, bahwa Tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai Perbawaslu 3 tahuh 2019,kami akan melakukan pembinaan terlebih dahulu sekiranya oknum yang dimaksud benar menyalahi profesionalisme lembaga.
"Kita dalami dulu ya.yang jelas pembinaan terlebih dahulu karena menyangkut profesionalitas para pengawas pemilu harus di kedepankan,"ucap Evi Sapaan Akrab.
Evi juga berujar bahwa para panwascam harus sesuai dengan uu no 7 th 2017 tidak diperkenankan untuk berpihak dan wajib menjaga netralitas sebagai pengawas pemilu
Mengenai saksi akan didalami terlebih dahulu apakah memenuhi atau tidak unsur pelanggaran kode etik sesuai perbawaslu 4 th 2019.
Bawaslu sendiri tidak melarang kalau ada anggota Panwascam yang bekerja pada saat dinonaktifkan beberapa waktu lalu.Namun setelah diaktifkan kembali, tentu syarat dan ketentuan untuk Panwascam sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami berharap Panwascam bisa bekerja kembali saat pengaktifan kembali sudah diterbitkan yang berlaku sejak tanggal 13 Juni 2020 namun jika ada yang tidak bersedia lagi tentu kita akan lakukan PAW sesuai perbawaslu 8 th 2019" jelasnya.
Iwan