Penindakan tersebut dilakukan terhadap 2 orang calon penumpang dengan inisial F dan AD yang kedapatan menyembunyikan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus methamphetamine (sabu) dengan berat bruto 973 (sembilan ratus tujuh puluh tiga) gram dengan modus menyelipkan barang bukti ke dalam sepatu.
"Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim terhadap calon penumpang berinisial F yang akan menuju Surabaya dengan maskapai Lion Air jurusan Batam-Surabaya. Terhadap calon penumpang berinisial F tersebut dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas dan kedapatan 4 (empat) bungkus barang bukti yang diduga sabu di dalam sepatu yg dia pakai", Ungkap Sumarna Kamis (2/7/2020)
Setelah itu dilakukan pemeriksaan verbal terhadap calon penumpang berinisial F, diketahui 1 (satu) calon penumpang lain yang akan menuju ke Surabaya dengan pesawat yang sama. Atas informasi tersebut Petugas Bea Cukai melakukan sweeping di area ruang tunggu keberangkatan dan berhasil menemukan calon penumpang lainnya yang berinisial DA yang kedapatan membawa 4 (empat) bungkus barang bukti yang diduga sabu yang juga diseliokan ke dalam sepatu yang dia pakai.
"Barang Bukti sebanyak 8 (delapan) bungkus tersebut kemudian dilakukan uji Narcotic Idetification Kits (NIK). Berdasarkan hasil tes uji NIK diidentifikasikan barang tersebut sebagai methamphetamine (sabu)"ujar Sumarna Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi"ujar Sumarna
Selanjutnya para calon penumpang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika.
"Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) meski di tengah pandemik COVID-19", ungkapnya
(Red/Ril)