Kwarta5.com Batam, - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang pembahasan keabsahan surat kepemilikan lahan di Kampung Seraya Atas oleh PT.Golden Teleshop dengan warga RW 005, RT 001, RT 002 dan RT 003 Kampung Seraya Atas yang dimediasi oleh Komisi I DPRD Kota Batam pada Rabu (1/7/2020) sore berjalan alot.
Meski berjalan alot, kesimpulan sementara disepakati, Komisi I meminta BP Batam supaya segera melakukan pengukuran lahan di Kampung Seraya Atas sesuai Peta Lokasi (PL) yang dikeluarkan BP Batam terhadap perusahaan tersebut.
Budi Mardiyanto yang memimpin RDPU tersebut meminta supaya segera dilakukan pengukuran agar permasalahan itu tidak berlarut-larut.Katanya, sembari BP Batam nantinya akan melakukan pengukuran, pihak Komisi I juga akan mempelajari surat keabsahan kepemilikan lahan yang dimiliki oleh PT.Golden Teleshop di Kampung Seraya Atas.
Karena belum ada win-win solusi dalam RDPU tersebut, Budi Mardiyanto juga mengatakan akan menjadwalkan RDPU kembali. RDPU akan dilakukan setelah ada hasil dari pengukuran lahan yang dilakukan BP Batam dan hasil jawaban tentang keabsahan surat kepemilikan lahan PT.Golden Teleshop.
Hadir dalam RDPU ini turut dihadiri warga, perangkat RT/RW Kampung Seraya Atas, Lurah, Camat, Pihak BP Batam, Kepolisian, pihak perwakilan perusahaan dan para anggota Komisi I DPRD Batam.
(Red/Cn)