PLT Walikota Tanjungpinang H.j Rahma |
Hal itu di sampaikan oleh PLT Walikota Tanjungpinang H.j Ramah Sesuai Rilis yang di sampaikan, Minggu (23/8/2020).
Kasus terkonfirmasi nomor 148, Ny. AF, 32 tahun, tinggal di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, tertular setelah melakukan perjalanan ke daerah transmisi lokal pada pertengahan bulan ini, pasien tidak menunjukkan gejala Covid-19, saat ini kondisi stabil dan sudah dikarantina.
Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang melaksanakan tracing pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien dan tempat beraktifitas lainnya dan bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di BTKL PP Batam. Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
"Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 2 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun". ujar Rahma
(Ril)