Harmidi Umar Husen : Kalau Maun RT/RW Berpolitik, Silahkan Mundur


Harmidi Umar Husen : Kalau Maun RT/RW Berpolitik, Silahkan Mundur

Kwarta5.com Batam, - Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto kepada media menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun perangkat RT-RW se- Batam,  tidak terlibat di dalam politik praktis mendukung Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada di Pilwako Batam maupun di Pilgub Kepri.

Kata dia, Jika ada yang terbukti melakukannya, yang bersangkutan dapat dipidana dengan anksi pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.

"Jika ada melihat oknum ASN terbukti melakukannya, ditangkap saja. Bawa ke kantor polisi supaya diperiksa tujuannya agar para oknum ASN tidak menyalahgunakan jabatannya. Apa lagi perangkat RT-RW, sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta sesuai UU No. 1 tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 70 Ayat 1,” tegas Budi Mardiyanto pada hari Rabu, (30/9)

Tak hanya anggota DPRD Batam saja yang mengingatkannya, selaku kontrol sosial, Ketua Umum (Ketum) DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Rakyat Keadilan, Akmad Rosano juga dengan tegas mengingatkan agar para perangkat RT-RW se-Kota Batam tetap netral dengan tidak terlibat politik praktis mendukung suatu Paslon, karena hal itu melanggar peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat (2) huruf j, Perwako Batam  No.24 Tahun 2017 pasal 22 ayat 2 dan 3 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan aturan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 Pasal 20 ayat 2 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.

Dengan sejak beredar luasnya pemberitaan tersebut, tentu beragam argumen maupun pendapat dari dikalangan masyarakat terutama pendapat masyarakat di media sosial.

Tentu ada yang mendukung dan ada menolaknya. Mereka yang menolak berpendapat, tidak jadi persolan jika yang bersakutan (RT-RW=red) melakukannya itu atas nama pribadinya bukan mengatasnamakan jabatannya selaku perangkat RT-RW.

Menanggapi hal itu, saat Wakil ketua komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husein dimintai tanggapannya oleh awak media ini, Senin (5/10/2020) siang, ia mengatakan, bahwa itu hanya pintar-pitarannya yang berpendapat.

"Kalau dibilang boleh atas nama pribadi, itukan pintar-pintarannya yang berpendapat saja. Kan jelas itu aturannya. Walau itu katanya mengatasnamakan pribadi, itu tetap tidak bisa karena bagi masyarakat, jabatan RT maupun RW itu akan tetap melekat padanya, kecuali yang bersangkutan sudah  mengundurkan diri dari perangkat, ya silahkan saja!," tegas Harmidi dari partai Gerindra itu.

Harmidi juga menambahkan, kata dia, jika perangkat RT-RW ada yang ingin terlibat politik praktis, anjurnya supaya mengundurkan diri saja.

" Ya baiknya mengundurkan diri saja, silahkan minta surat pengunduran diri dari kelurahannya," tutup Harmidi.  (Is)

Lebih baru Lebih lama