Kwarta5.com Batam,- Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Batam.
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan ranperda tersebut memang tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati oleh Pemerintah Kota Batam dengan DPRD Kota Batam tahun 2019 yang lalu.
“Akan tetapi sebagaimana kita telah memahaminya bersama, bahwa tidak berarti setiap rancangan peraturan daerah yang tidak tercantum dalam Propemperda otomatis tidak dapat diajukan pada tahun yang bersangkutan,” kata Syamsul saat Rapat Paripurna di DPRD Kota Batam, Senin (5/10/2020).
Hal ini sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang mengatur dalam Pasal 10 huruf c, dimana kegiatan perencanaan rancangan peraturan daerah itu juga meliputi perencanaan penyusunan rancangan perda di luar Propemperda.
Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 dan Pasal 32 yang mengatur bahwa ketentuan Pasal propemperda Provinsi berlaku secara mutatis mutandis kepada Kabupaten/Kota, mengatur dalam keadaan tertentu, DPRD atau Kepala Daerah dapat mengajukan rancangan Perda diluar Propemperda karena empat alasan.
“Tiga dari keempat alasan tersebut, menurut kami relevan dengan pengajuan ranperda ini,” katanya.
Ketiga alasan tersebut adalah mengatasi keadaan luar biasa, keadaaan konflik, atau bencana alam. Kemudian mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintahan daerah.
“Dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sementara dalam konteks pendekatan hukum dan dalam rangka memperkuat upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia, pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020, pada Diktum instruksi kesatu mengintruksikan berbagai pihak, yang diantaranya kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Pada Diktum Instruksi Kedua angka 2 huruf b dan c, angka 6 huruf b dan c, Presiden mengarahkan bentuk produk hukum tersebut adalah Peraturan Kepala Daerah,” katanya