Kwarta5.com Bintan,- Terbitnya Peraturan daerah nomor 01 Tahun 2020 oleh Pemkab bintan.pada bulan Maret 2020 terkait tata ruang wilayah kabupaten Bintan tahun 2020-2040, mengancam ribuan hak tanah masyarakat terancam hilang.Salah satu warga Bintan menyampaikan aspirasi nya di kampung Baru jl. winosari kab bintan/ist
Dalam perda tersebut yang pada awalnya khusus untuk daerah pulau Bintan kawasan hutan seluas 4490 Ha sudah menjadi 9847 Ha.
Sehingga dengan bertambah kawasan hutan lindung tersebut akan mengancam hak kepemilikan warga yang ada di dalamnya akan terancam hak milik mereka yang sudah di sertifikat tidak berlaku lagi dengan keluarnya perda tersebut.
Dalam pertemuan dengan puluhan perwakilan masyarakat yang terdampak tersebut, beberpa masyarakat menyampaikan keluhan mereka.
" Puluhan tahun yang lalu sertifikat kami semua berlaku untuk anggunan di bank, akan tetapi sejak berlakunya perda tersebut sudah tidak bisa di terima bank lagi, padahal pada zaman covid-19 kami butuh biaya untuk modal usaha, " Keluh Bu Nasution pada pertemuan yang diadakan di Wonosari teluk sebung, Senin (23/11/20).
Sementara itu , koordinator dari masyarakat yang terdampak, Muhammad Ihsan , menyampaikan bahwa terbitnya perda ini sudah menjadikan masyarakat menjadi susuah pada masa covid-19.
" Kita tidak meminta lahan masyarakat yang selama ini di tempati dan dikuasai untuk diputihkan karena memang daerah nya sudah pemukiman, kami hanya mempertanyakan mengapa pemukiman warga tersebut di jadikan hutan lindung dalam perda tersebut," Terang M Ihsan.
Terbitnya perda tersebut sudah membuat ribuan masyarakat terancam hak kepemilikannya dan.menambah kesengsaraan warga masyarakat yang ada di wilayah pulau Bintan tersebut," Tambahnya.
Terkait terbitnya perda tersebut warga masyarakat minta pemerintah propinsi dan pusat untuk mencabut perda tersebut karena sudah merugikan dan menyengsarakan masyarakat banyak ," Tutup nya.
Penulis : yusdianto