Ketua LSM Persia, Herwin Saputra,Saat memberikan Stetmen di Batam Center. |
" Kami dari LSM Persia Kota Batam meminta kepada instansi terkait, Baik BP Batam maupun Pemko Batam untuk menindak oknum pengusaha Kavling yang di duga tidak memiliki izin tersebut, sebelum banyak masyarakat yang menjadi korban" tegas Herwin
Herwin juga menceritakan bahwa di wilayah Kabil Kecamatan Nongsa sudah banyak hutan lindung yang di jadikan kavling oleh oknum pengusaha nakal, yang Diduga tidak terdeteksi oleh BP Batam" terangnya
" Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang hendak membeli kavling tersebut agar lebih teliti dan lebih berhati hati, Karena BP Batam sendiri sudah pernah ber Setmen di Media bahwa sejak tahun 2015 yang lalu BP Batam Sendiri sudah tidak mengeluarkan surat Kavling lagi" ungkapnya
Lebih lanjut lagi Katanya,harapan kami kepada BP Batam atau intasi membidangi tanah di Batam, agar melakukan tindakan tegas terhadap penggusaha nakal tersebut, supaya ada efek jera dan masyarakat tidak menjadi korban lagi" tutup Herwin
((CN)