Kwarta5.com Batam,- Hutan Lindung harusnya dilindungi oleh Pemerintah setempat baik dari Kementerian Kehutan Batam, Atau Pemerintah di wilayah setempat.
Hal itu berbeda dengan Kondisi wilayah Batam yang dimana saat ini, hutan lindung Penyanggah Tempat Pembuangan Sampah (TPA)Kota Batam di duga dibabat oleh mafia kavling.
Pantauan di lokasi Persisnya di wilayah kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Kepulauan Riau Alat berat Mafia Kavling yang mengerjakan hutan lindung tersebut leluasa menggali bukit hutan Lindung tersebut. Jum'at (29/1/2021).
Dan Mafia Kavling tersebut, selain membabat hutan lindung,Mafia tersebut mempersempit alur parit besar warga yang akan mengakibatkan banjir.
Hingga berita ini dipublish, mafia kavling tersebut masih leluasa bekerja dan terlepas dari pantauan petugas
Terpisah, Direktur Lahan BP Batam Ilham Eka Putra Ketika dikonfirmasi mengatakan," Sebentar bang!saya cek kroscek kelapangan singkat"ujarnya.
(Il)