Kwarta5.com Tanjungpinang,-Moi Ceng Sudiyanto (38) melaporkan 2 orang pria ke Polres Tanjungpinang dengan Nomor: LP-B/08/I/2021/KEPRI/SPKT-RES TPI pada tanggal 20 Januari 2021 yang lalu.
Moi Ceng Sudiyanto (korban) warga JL Siantan, Kecamatan Bukit Bestari ini menuturkan, telah melaporkan 2 orang pria inisial AI (43) dan ES (36) ke Satreskrim Polres Tanjungpinang karena mereka berdua diduga telah menipu korban dengan menjanjikan sebuah proyek pemasangan pipa di Stadion Dompak, Tanjungpinang.
"Kronologinya, pada Tanggal 2 Maret 2020 di kedai kopi batu IX bahwa inisial AI (43) akan membantu Moi Ceng Sudiyanto (Korban) untuk memasang pipa di Stadion Dombak, dengan merayu korban, karena AI menyebut kenal dengan Kepala Dinas Satker dan Kabid, kemudian korban percaya dan mentransfer uang sejumlah Rp58.500.000,-kepada inisial AI, alasannya untuk keperluan Dinas Satker dan Kabidnya," terang Moi Ceng Sudiyanto kepada awak media ini usai pulang mengantarkan saksi dari Mapolres Tanjungpinang, Jl.Ahmad Yani, Km 5, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (22/1/2021).
Beliau juga menjelaskan proyek tersebut alih-alih tidak kunjung ada, namun pada Tanggal 15 April 2020 di kedai kopi yang sama, AI kembali meminta uang sebesar Rp20.000.000,- kepada Moi Ceng Sudiyanto (korban) untuk keperluan pribadi dan akan dikembalikan setelah 2 atau 3 hari, ternyata tidak menepati janji tersebut," ujarnya.
Kemudian pada Tanggal 7 Mei 2020 saya kembali menemui AI di salah satu kedai kopi batu IX saat itu beliau (AI) membawa kawannya inisial ES (36) dengan menjanjikan dan menawarkan proyek di Kantor Sekwan Kota Tanjungpinang dengan penitipan paket uang DP sebesar Rp60 juta, proyek ini dulu dikerjakan sambil menunggu proyek yang Stadion Dompak, saat itu saya percaya mereka berdua dan mentransfer ke rekening ES (36) baru Rp30 juta, dan apabila dokumen paket tersebut belum diterima akan dikembalikan dana tersebut," ungkapnya.
ES (36) berjanji akan mengembalikan uang Rp30 juta yang sudah ditransfer, hingga kini tidak ada dikembalikan, dan proyek yang dijanjikan mereka berdua tidak ada, makanya dilaporkan ke pihak berwajib," bebernya.
Beliau berharap pihak berwajib (Polisi) segera memanggil mereka berdua yakni AI (43) dan ES (36) dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
Saya sangat kesal atas ulah mereka berdua yang janji tinggal janji, niat kita baik tetapi etikat baik mereka tidak baik hingga kini, sudah hampir mau 1 tahun bang," tutupnya.
Yusdianto